Sukses

Pangkas Harga Gas Jadi USD 6 per MMBTU, PGN Tunggu Aturan Turunan

Sebagai perusahaan milik negara, sesuai UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai penyumbang Pendapatan negara sekaligus agen pembangunan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Beleid ini berisi soal penurunan harga gas bumi menjadi USD 6 per MMBTU di tingkat konsumen.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sampai dengan Rabu ini, PGN belum menerima regulasi pendukung untuk implementasi penurunan harga gas bumi.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pemerintah, Pertamina dan publik sebagai pemegang saham dan mempertimbangkan aspek tata kelola perusahaan, PGN masih menunggu penerbitan regulasi turunan dari Perpres 40 Tahun 2016 yang implementatif terhadap upaya perluasan infrastruktur serta pemanfaatan gas bumi nasional secara berkelanjutan," kata Rachmat, di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Untuk menerapkan Perpres Harga Gas Industri, PGN berkomitmen melakukan efisiensi internal. Langkah ini, semoga dapat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian, khususnya penguatan dan kontribusi sektor industri tertentu.

Menurutnya, sebagai perusahaan milik negara, sesuai UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai penyumbang Pendapatan negara sekaligus agen pembangunan.

"Oleh karena itu, sebagai pionir pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, PGN terus melakukan inovasi dan terobosan agar energi baik gas bumi dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat," tutup Rachmat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Pemerintah

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan agar harga gas bumi diturunkan menjadi rata-rata USD 6 per MMBTU di tingkat konsumen mulai 1 April 2020. Penurunan harga gas tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas.

Demikian hasil keputusan rapat terbatas via video conference yang dipimpin oleh Presiden RI pada hari Rabu, 18 Maret 2020.

"Rencana penurunan harga gas menjadi USD 6 (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga USD 6 per mmbtu tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara USD 4-4,5 per mmbtu, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara USD 1,5-2 per mmbtu," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arfin Tasrif pasca Rapat terbatas tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.