Sukses

Pengusaha Minta Patokan Harga Batu Bara Khusus Listrik Direvisi

Patokan harga batu bara untuk sektor kelistrikan perlu direvisi, karena harga batu bara saat ini mengalami penurunan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) mengusulkan besaran patokan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan direvisi, sedangkan penerapan alokasi untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Plh Dir Eksekutif API Djoko Widajatno mengatakan, asosiasi ‎menginginkan patokan harga batu bara ‎khusus untuk listrik diubah, menjadi sedikit dibawah Harga Batubara Acuan (HBA). Sedangkan saat ini harga batu bara khusus kelistrikan dipatok tertinggi USD 70 per ton.

"Kalau dari asosiasi yang jelas kami minta harga pasar dikurangi sedikit jadilah harga DMO. jadi HBA dasarnya," kata Djoko, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Menurut Djoko, patokan harga batu bara untuk sektor kelistrikan perlu direvisi, karena harga batu bara saat ini mengalami penurunan. Saat ini posisi harga batubara acuan berada di bawah USD 70 per ton.

"Mungkin malah di bawah USD 70 per ton, karena harga dunia turun HBA turun. sehingga perlu penyesuaian," tuturnya.

Sedangkan untuk penerapan DMO dengan mewajiban alokasi batubara ke dalam negeri sebesar 25 persen dari produksi, Asosiasi ingin kebijakan tersebut tetap diterapkan. Pasalnya, akan membantu PLN memudahkan memperoleh pasokan batu bara untuk pembangkit.

"Nggak juga, kita ikut pemerintah karena PLN BUMN kami dukung. BUMN-nya butuh dukungan kita supaya bantu daerah-daerah terpencil, jadi kami setuju aja ada DMO," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuki Musim Dingin, Harga Batu Bara Naik Tipis di Desember

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) selama Desember 2019 dipatok pada angka USD 66,30 per ton. Ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri Nomor 246 K/30/MEM / 2019 yang ditandatangani  Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga batu bara Desember 2019 sebesar USD 66,30 naik tipis dari November 2019 sebesar USD 66,27. Kenaikan harga batu bara terjadi dua bulan tertutur turut.

"Kenaikan HBA Desember 0,3 USD per ton," kata Agung di Jakarta, Jumat (5/12/2019).

Pemicu kenaikan HBA pada Desember hampir sama seperti pada November, yaitu meningkatnya permintaan pasar, sebab sudah memasuki musim dingin sehingga membutuhkan pasokan Energi tambahan.

"Karena ada kenaikan permintaan di pasar," ujarnya. 

Harga batu bara tersebut,  akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.