Sukses

Hingga Oktober, Penerimaan Bea Materai Tembus Rp 4,6 Triliun

Pertumbuhan bea materai cenderung lambat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya dari pos penerimaan dari bea materai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, sejauh kontribusi penerimaan pajak dari bea materai berada di kisaran Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. Per Oktober 2019, penerimaan dari bea meterai menyentuh angka Rp 4,6 triliun.

"Kalau kita lihat perkembangan penerimaan dalam 6 tahun terakhir penerimaan dari bea materai stabil di angka Rp 4-5 triliun. 2013 Rp 4,42 triliun, 2018 Rp 5,4 triliun, 2019 sampai Oktober Rp 4,6 triliun," kata dia, dalam acara sosialisasi, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11).

Patut diakui bahwa pertumbuhan bea materai cenderung lambat. Penerimaan paling tinggi dalam 6 tahun terakhir, kata dia, terjadi pada 2018 yakni Rp 5,4 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak meningkat siginifikan jadi porsi bea materai makin lama makin kecil," ujarnya.

Padahal, menurut dia, potensi sumbangan bea meterai cukup besar.

"Menurut kami potensinya cukup besar, karena ada dua komponen satu kegiatan ekonomi dan tidak berbasis ekonomi," jelas Yon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peredaran Materai Palsu

Yon mengatakan, DJP saat ini terus berupaya agar bisa mendapatkan penerimaan secara optimal dari bea meterai tersebut. Maka, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk PT Pos dan Peruri.

Pihaknya pun bakal terus menekan peredaran meterai palsu. Mengingat meterai palsu serta meterai bekas pakai (rekondisi) masih banyak beredar. Salah satunya di lapak daring dan dijual dengan harga murah.

"Masih ada yang jualan di toko online bea meterai Rp 2.000. Itu pasti bea meterai palsu," tegas dia.

Kerja sama dengan Kepolisian juga dilakukan DJP. Selain itu upaya menekan peredaran meterai palsu juga menempuh langkah sosialisasi agar masyarakat tidak menggunakan meterai palsu.

"Tahun 2018 paling banyak kita menangkap orang lah, kerja sama dengan Kabareskrim. Paling banyak kita tangkapin kasus penjual meterai palsu, atau meterai rekondisi, itu sudah masuk penjara," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.