Sukses

Intip Gaji Menteri Jokowi, Lebih Besar dari Anggota DPR?

Menjadi menteri artinya mendapat beragam keistimewaan, termasuk dari segi gaji. Sebenarnya, berapa gaji yang diberikan kepada menteri-menteri setiap bulannya?

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakil presiden Ma'aruf Amin telah melantik 34 menteri dan 4 pejabat setingkat menteri Rabu (23/10/2019) lalu. Dengan demikian, Kabinet Indonesia Maju siap bekerja membangun pemerintahan selama 5 tahun mendatang.

Menteri-menteri yang telah dilantik juga berasal dari beragam kalangan, yang tentunya sesuai dengan pos kementerian yang diemban masing-masing. Ada yang berasal dari kalangan profesional seperti pengusaha, jenderal militer, hingga birokrat berpengalaman, ada pula yang diusung oleh partai masing-masing.

Menjadi menteri artinya mendapat beragam keistimewaan, termasuk dari segi gaji. Sebenarnya, berapa gaji menteri setiap bulannya?

Gaji pokok para menteri, sesuai yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, adalah sebesar Rp 5.040.000.

Namun, para menteri dapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, sehingga kalau ditotal, menteri menerima penghasilan Rp 18.648.000 per bulan.

Tapi, jumlah di atas belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 hingga Rp 150 juta.

Bukan cuma itu, ada fasilitas lain yang diberikan untuk para menteri, seperti rumah dan kendaraan dinas serta jaminan kesehatan.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besar Mana Sama Gaji DPR?

Mungkin jabatan menteri lebih mentereng, tapi kalau soal gaji, jadi anggota DPR lebih 'sejahtera'.

Bagaimana tidak, dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tertulis kalau gaji pokok anggota DPR bernilai Rp 4.200.000.

Ada beragam tunjangan yang didapatkan, antara lain tunjangan istri sebesar Rp 420.000, tunjangan anak sebesar Rp 168.000, uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 9.700.000, tunjangan beras sebesar Rp 198.000, dan tunjangan PPH sebesar Rp 1.729.608.

Kemudian, ada tunjangan kehormatan sebesar Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3.750.000 dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000.

Kalau ditotal, gaji DPR per bulannya bisa mencapai Rp 50.999.608 atau hampir Rp 51 juta. Tentunya, belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.