Sukses

Anggota DPD dan DPR Dapat Uang Pensiun dan Hari Tua, Seberapa Besar?

Sebanyak 44 orang anggota DPD dan DPR tidak mendapatkan jaminan pensiun namun hanya mendapat tabungan hari tua karena terpilih kembali di periode berikutnya.

Liputan6.com, Jakarta Sebayak 116 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 556 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan tabungan pensiun dan tabungan hari tua. 

Sementara terdapat 44 anggota DPD dan DPR yang tidak mendapatkan jaminan pensiun namun hanya mendapat tabungan hari tua karena terpilih kembali di periode berikutnya.

Tabungan pensiun dan hari tua ini diberikan Direktur Utama Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), Iqbal Latanro, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Saya melihat kurang lebih 40 persen itu tidak terpilih kembali. Itu kami bayarkan pensiunannya. Besarnya, karena basisnya berdasarkan gaji pokok, berarti hanya Rp 3.200.000 per bulan," kata Iqbal seperti mengutip Antara, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Tabungan Hari Tua (THT) Anggota DPD, jika ditotal untuk 116 orang, maka Taspen membayarkan sebesar Rp 1,36 miliar. Sedangkan, Tabungan Hari Tua (THT) untuk Anggota DPR, jika ditotal untuk 556 orang, maka Taspen membayarkan sebesar Rp 6,22 miliar.

Acara penyerahan dokumen manfaat THT dan Tabungan Pensiun tersebut sudah dimulai bertahap sejak 23 September 2019. Namun, simulasi digelar hari ini bagi pimpinan DPD dan DPR. Penyerahan terakhir nanti tanggal 8 Oktober 2019.

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi kepada Taspen dalam memberikan layanannya sehingga mampu memotivasi para penyelenggara negara.

"Apresiasi anggota DPD kepada PT. Taspen, semoga terus berkembang sehingga memberi motivasi pada Penyelenggara Negara," ujar Wakil Ketua DPD, Darmayanti Lubis saat membuka rapat pleno anggota DPD RI di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikritisi

Sebelumnya, pemberian jaminan pensiun dikritisi Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Lucius mengatakan anggota dewan tidak layak mendapatkan fasilitas itu dari negara, apalagi untuk seumur hidupnya.

Menurut dia, anggota dewan merupakan jabatan politis yang diterima atas kepercayaan dari rakyat dalam jangka waktu tertentu. Maka, tak cukup alasan untuk membenarkan adanya dana pensiun bagi anggota Dewan.

Namun, Taspen menunjukkan komitmennya melaksanakan prosedur layanan proaktif bagi anggota Dewan yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.

Artinya, anggota Dewan tidak perlu mengajukan klaim pensiun, tetapi Taspen yang datang untuk menjemput klaim pensiun tersebut.

Syarat mendapatkan jaminan pensiun bagi anggota Dewan minimal menjabat satu bulan. "Jadi, ada anggota DPR yang mendapat di bawah Rp1.000.000 per bulan karena menjabat hanya lima bulan," ungkap Iqbal tanpa menyebut nama yang dimaksud.

Iqbal mengatakan pembekalan jaminan pensiun diberikan agar para legislator tenang memasuki usia pensiun.

"Menurut data kurang lebih 93 persen pensiunan itu was-was dengan hari tua, itu yang kami persiapkan. Sesuai ketentuan, mereka adalah pejabat legislatif negara yang punya hak untuk diberikan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari Pemerintah. Yang terpilih kembali tentu tidak mendapat Jaminan Pensiun. Jaminan itu baru dibayarkan jika pensiun di periode berikutnya," ujar Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini