Sukses

Mati Lampu Massal, 3,2 Juta Pelanggan PLN Banten Terima Kompensasi

Untuk pelanggan bersubsidi akan mendapatkan 20 persen dari jumlah rekening minimum dan untuk pelanggan non subsidi sebesar 35 persen dari jumlah rekening minimum.

Liputan6.com, Jakarta - Dampak pemadaman listrik massal pada Minggu, 4 Agustus lalu, sebanyak 3,2 juta pelanggan PLN di Unit Induk Daerah (UID) Banten, akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh General Manager PLN UID Banten, Doddy B. Pangaribuan, Rabu (7/8/2019).

"Kami memiliki pelanggan sebanyak 3,2 juta pelanggan di seluruh wilayah layanan UID Banten, sehingga jumlah itu lah yang akan mendapatkan kompensasi," ujarnya, saat menggelar keterangan pers di Kantor PLN UID Banten, Kota Tangerang.

Doddy menyebut, sesuai aturan Permen ESDM, pelanggan yang mendapat kompensasi yakni yang mengalami pemadaman mulai 5 hingga 7 jam lamanya.

"Ada enam unsur yang diatur dalam Permen tersebut, dimana salah satunya yakni lama padam, di sebagian kerja di Banten adalah 5 jam lama padam, dan 7 jam seperti anyer, Cikupa, dan lainnya," jelas Doddy.

Untuk perhitungan sendiri, Doddy menjelaskan untuk pelanggan bersubsidi akan mendapatkan 20 persen dari jumlah rekening minimum dan untuk pelanggan non subsidi sebesar 35 persen dari jumlah rekening minimum.

"Pasca bayar berupa potongan tagihan, prabayar itu diberikan berupa bonus tambahan token, ada satu baris token nanti akan ada 2 baris yang satu jumlah pembelian yang kita bayar satu kompensasi," tandasnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kompensasi Pemadaman Listrik Disalurkan Bulan Depan

PT PLN (Persero) menyatakan, kompensasi untuk korban pemadaman listrik akan diberikan pada September. Kompensasi ini berupa potongan tagihan tarif atas penggunaan listrik pada Agustus 2019.

Pelaksana tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20 persen untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non subsidi potongan atas penggunaan listrik sebesar 35 persen. 

"Kalau besaran kompensasi sudah diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," kata Inten, di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Inten, kompensasi dilakukan atas pemotongan tarif atas penggunaan listrik‎ pada Agustus 2019, tagihan tersebut akan keluar pada awal September 2019.

"Itu dipehitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana melanjutkan,‎ untuk pelanggan listrik pra bayar, kompensasinya disalurkan melalui penambahan saldo setelah mengisi token listrik.

"Jadi waktu ngisi token nanti KWh-nya bertambah, jadi ada saldo tambahan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.