Sukses

Perusahaan Swasta Boleh Kelola Sumber Daya Air, Tapi Tak Bisa Memiliki

Kementerian PUPR menyatakan perusahaan swasta boleh mengelola sumber daya air, hanya saja sifatnya hanya kerjasama pengelolaan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, pemerintah tetap memberi kesempatan bagi pihak swasta untuk dapat mengelola sumber daya air milik negara.

Mengutip pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan, sumber daya air dikuasai sepenuhnya oleh negara melalui tangan-tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Tapi pelaksanaannya masih boleh (oleh swasta). Kalau mau meningkatkan lebih dan enggak punya banyak uang bisa ngajak swasta. Tapi ini tetap milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bukan swasta," ujar dia pasca Sidang Dewan Sumber Daya Air Nasional di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Adapun penegasan terkait kepemilikan dan hak kelola air di dalam negeri saat ini tengah diinisiasi oleh pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Sumber Daya Air.

Kendati begitu, ada beberapa pasal yang masih belum disetujui oleh pihak swasta, seperti Pasal 51 terkait pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan keterlibatan swasta.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Basuki menekankan, swasta memang diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya air, tapi secara kepemilikan itu masih jadi wewenang negara.

"Yang namanya peran serta swasta itu bukan privatisasi. Privatisasi kan semuanya diserahkan kepada swasta, kalau air enggak," tegas dia.

Secara batasan, ia menambahkan, peran swasta ada di tahap penyelenggaraannya saja. "Tapi izinnya tetap dikuasai oleh negara. Tarif-tarif semuanya yang atur," tukas Menteri PUPR.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian PUPR Genjot Anggaran pada Semester II 2019

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melaporkan, perkembangan penyerapan anggaran 2019 baru mencapai 19,79 persen, atau sekitar Rp 23,17 triliun. Pada 2019, anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp 117,09 triliun.

Kendati begitu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono meyakini, pagu anggaran 2019 dapat terserap habis hingga akhir tahun ini.

"Saya kira ini baru awal bulan keenam. Masih bisa kita kejar, karena ada deviasi -4 persen dari rencana, baik fisik maupun keuangan dari rencana yang kita buat pada awal tahun," ungkap dia pasca rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Basuki mengatakan, 2019 yang menjadi tahun politik dan libur puasa turut mempengaruhi penyerapan anggaran. Selain itu, Kementerian PUPR juga baru saja membentuk balai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang melakukan lelang terhadap berbagai proyek.

"Saya kira kami juga ada perubahan organisasi, karena lelang sekarang ada balai baru yang khusus untuk lelang. Makanya, dengan -4 persen masih oke. Itu masih cepat menurut saya," ujar dia.

Meski tingkat penyerapan anggaran sebesar 19,79 persen terhitung belum banyak, ia menganggap itu sudah lumayan besar jika dinominalkan ke dalam rupiah.

"Kelihatannya presentasenya kecil, tapi anggarannya besar. Jadi kalau 20 persen dari Rp 117 triliun, itu sudah berapa triliun diserap? Jadi kalau dengan -4 persen menurut saya masih bisa kita cegah. Yang penting itu. Karena sebagian besar sudah kontrak," tuturnya.

Oleh karena itu, Basuki percaya anggaran 2019 bisa terserap seluruhnya dengan terus mengawasi, menambah amunisi seperti alat dan pekerja, hingga melakukan percepatan proyek.

"Akan digenjot di semester dua (2019) karena sudah ada kontrak-kontrak. Tinggal kita mempercepat pelaksanaan pekerjaan," pungkas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.