Sukses

Rawan Kecelakaan, Menhub Ingin Pengemudi Ojek Online dapat Asuransi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, angka kecelakaan masih cukup besar di Indonesia dan 70 persennya melibatkan sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginginkan pengemudi [ojek online](https://www.liputan6.com/bisnis/read/3994933/perang-tarif-bakal-bikin-grab-dan-gojek-tumbang?source=search "") juga mendapat asuransi. Hal ini menyusul Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah mendapatkanya dari kerjasama PT Jasa Raharja dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK)

Budi mengatakan, angka kecelakaan masih cukup besar di Indonesia dan 70 persennya melibatkan sepeda motor, karenanya dia berharap Jasa Raharja maupun Gojek memikirkan untuk juga memberikan asuransi kepada ojek online.

"Kita tahu kecelakaan ini selain dialami kendaraan roda empat juga dialami kendaraan roda dua, justru kendaraan roda dua relatif lebih banyak," kata Budi, di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Budi melanjutkan, ojek onlinejuga berjasa memberikan suatu pelayanan yang luar biasa kepada masyarakat dan memberikan lapangan kerja, sebab itu perlu dipikirkan pula bagaimana keamanan pengemudi dan penumpangnya.

“Oleh karenanya saya menghimbau kepada masing-masing pihak agar ojek onlinejuga diberikan asuransi karena mereka memiliki peran yang sama memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebab itu harus juga kita berikan (asuransi),” ujar Budi.

Terakhir Budi mengharapkan kepada pihak-pihak terkait turut pula membahas masalah pencegahan kecelakaan. Menurut dia, meski sudah ada asuransi tetap kecelakaan juga harus dicegah.

“Katakanlah kebiasaan dan persepsi mereka tentang safety seperti apa. Jika kita concern membenahi Itu, pasti akan menekan jumlah kecelakaan. Walaupun sudah diasuransi, tetapi kita juga harus mencegah itu. Oleh karenanya secara kolaboratif marilah kita bahas juga apa penyebab-penyebabnya, dan kita harus lakukan sosialisasi terkait safety,” papar Budi.

Budi pun mengapresiasi adanya kepastian asuransi yang diberikan ASK. Mengenai keberadaan ASK, Kementerian Perhubungan hadir dengan memberlakukan peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, dimana peraturan ini dibuat dalam rangka memberikan safety bagi pengemudi dan bagi penumpang. Karena itu menurutnya, apa yang dilakukan Jasa Raharja dan Gojek relevan dengan apa yang menjadi pemikiran pemerintah bahwa semua kegiatan itu harus diupayakan mendapatkan safety yang baik.

“Penandatangan ini tentu dapat memberikan suatu kepastian bahwa perlindungan bagi pengemudi dan para penumpang menjadi bagian yang penting bagi perlindungan konsumen. Pemerintah memberikan apresiasi dan ini memberikan satu contoh yang baik dimana sejalan dengan pemerintah yang selalu memikirkan bahwa keselamatan itu nomor satu,” tutup Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diperluas, Aturan Tarif Ojek Online Kini Berlaku di 41 Kota

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dari jumlah sebelumnya hanya diberlakukan 5 kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Kini Kemenhub memperluas menjadi 41 kota yang terdiri dari zona I, II dan III.

"Akhirnya kami dapat satu titik temu kembali dengan dua aplikator mulai 1 Juli kita sudah berlakukan kembali di 41 kota," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/7/2019).

Budi mengatakan dengan adanya perluasan ini Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan begitu akan terlihat, apakah survei terhadap respons baik atau tidak dari masyarakat maupun pihak pengemudi.

"Nanti kita lakukan 2 kali pengawasan dalam 1 bulan. Untuk 41 kota sudah kita layangkan suratnya ke aplikator pada 26 Juni 2019," katanya.

Adapun sebagian kota yang diatur untuk zona I dalam aturan ojek online ini antara lain adalah kota Banda Aceh, Medan, Batam, Palembang. Kemudian untuk zona II yakni sekitaran Jabodetabek dan zona III meliputi Pontianak, Kupang Gorontalo, Jayapura.

"Sisanya nanti. Kenapa kita lakukan bertahap? Karena untuk memudahkan kita. Kita harap tidak sekaligus supaya tidak ada persoalan-persoalan yang buat kita tidak konsisten. Agar regulasi itu bisa dijalankan dengan baik," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Ketentuan Tarif

Seperti diketahui ketentuan tarif yang diberlakukan nett untuk pengemudi dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (Km). Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.