Sukses

DJSN Soroti Petugas Pemilu yang Tak Dapat Santunan BPJS

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti fenomena kecelakaan kerja yang menimpa petugas Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti fenomena kecelakaan kerja yang menimpa petugas Pemilu beberapa pekan silam. Setidaknya hingga saat ini, 377 orang dinyatakan meninggal dunia.

Anggota DJSN, Soepriyatno menyatakan, seharusnya petugas pemilu baik KPPS, PPS dan PPK mendapat asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

"Kita prihatin ada 370 orang meninggal karena bertugas Pemilu kemarin. Mestinya meskipun (pekerjaannya) informal harus tetap dapat asuransi," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

DJSN sudah mengundang Panwaslu, Bawaslu dan KPU untuk membahas mengenai hal ini.

Dia menambahkan, angka kecelakaan kerja Indonesia sangat tinggi. Oleh karena itu, prinsip Vision Zero harus diterapkan.

Vision Zero adalah pendekatan pencegahan kecelakaan kerja dengan integrasi safety (keamanan), health (kesehatan) dan well-being (kesejahteraan).

"Kalau Vision Zero ikut diterapkan harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Serahkan Santunan

Sebelumnya, menindaklanjuti turunnya Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menyerahkan santunan berupa uang dan piagam penghargaan kepada seluruh pengawas Pemilu 2019 yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak, 17 April 2019 lalu.

“Alhamdulilah anggaran sudah disetujui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sekarang proses penyerahan santunan bisa segera dimulai,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, usai menyambangi rumah salah satu pengawas yang wafat di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 30 April 2019 seperti dikutip dari laman Setkab.

Penyerahan santunan, menurut Ketua Bawaslu itu, akan dilakukan serentak oleh seluruh jajaran Bawaslu se-Indonesia. Bawaslu sendiri secara simbolis akan mengundang beberapa perwakilan pengawas yang menerima santunan, Kamis (2/5) besok, di Jakarta.

Abhan menjelaskan, pemberian santunan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada para pejuang demokrasi yang telah berjuang maksimal demi menjamin pesta demokrasi berjalan dengan baik dan lancar.

“Semoga kejadian meninggalnya penyelenggara pemilu menjadi yang terakhir. Kedepannya jangan sampai terulang lagi,” ucap Abhan.

Untuk diketahui, jumlah data Pengawas Pemilu yang wafat hingga 28 April 2019 mencapai 72 orang tersebar di 23 provinsi. Sedangkan pengawas yang sakit dirawat inap mencapai 305 orang, serta yang tengah rawat jalan sebanyak 889 orang.

Sementara data dari KPU RI 30 April 2019, jumlah Petugas KPPS yang wafat mencapai 318 orang serta petugas yang sakit 2.232 orang.

Melalui surat bernomor S-317/MK/02/2019 tanggal 25 April 2019, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyetujui pemberian santunan sebesar Rp 36 juta per orang untuk petugas Pemilu yang meninggal dunia, kategori cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat diberikan bantuan Rp 16,5 juta, dan luka sedang mencapai Rp 8,25 juta.

Menkeu pun mengklasifikasi surat jawaban tersebut yang merupakan balasan dari surat Ketua Bawaslu nomor 0114/K.Bawaslu/PR.00.01/IV/2019 tertanggal 23 April 2019 itu dengan sifat sangat segera

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.