Sukses

Kronologi Penangkapan Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Begini kronologi penangkapan kapal ikan dalam waktu berbeda, 3 April dan 9 April 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin serius dalam memberantas upaya penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing). Kali ini, KKP berhasil menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menyatakan, penangkapan dilakukan pada tanggal 3 April dan 9 April lalu oleh 2 kapal pengawasan perikanan KKP.

Penangkapan kapal ikan ilegal ini dilakukan dengan prosedur penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan). Diawali pada 3 April 2019 pukul 07.20 WIB, KP. Hiu 08 mendeteksi adanya 2 kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka, yaitu KM. PKFB 1852 dan KM. KHF 1256.

Pukul 08.15 WIB, KP. Hiu 08 melakukan deteksi visual kapal ikan tersebut dilanjutkan dengan melakukan pengejaran pada pukul 08.40 WIB. Kemudian diakhiri dengan proses henrikhan pada pukul 09.05 WIB untuk kapal KM. KHF 1256 dan pukul 09.13 untuk kapal KM. PKFB 1852.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, KM. PKFB 1852 diawaki 4 orang, 2 orang berkewarganegaraan Thailand termasuk nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sementara KHF 1256 diawaki 3 orang berkewarganegaraan Thailand.

Dua kapal ikan tersebut tidak memiliki ijin pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya, kapal dibawah ke stasiun PSDKP Belawan untuk diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat terjadi negosiasi

Setelahnya, pada pukul 12.00 WIB, kapal Maritim Malaysia bernama Penggalang 13 sempat mendekati KP. Hiu 08 saat sedang membawa kapal tangkapan dan mencoba bernegosiasi agar 1 kapal saja yang dilepas, yang berakhir dengan penolakan.

Sementara pada 9 April 2019 pukul 14.50 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 melakukan henrikhan pada KM. PKFA 8888 di lokasi yang sama, WPP-NRI 571, disusul dengan henrikhan pada KM. PKFA 7878 pada pukul 15.16 WIB. Kedua kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa KM. PKFA 8888 berbendera Malaysia diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar, sementara KM. PKFA 7878 tanpa bendera diawaki 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.

Hampir sama seperti kejadian 3 April lalu, helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan negosiasi agar kedua kapal dibebaskan, yang juga berujung penolakan.

Tindakan illegal fishing ini dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan. Adanya intervensi dari Malaysia ketika KP. Hiu 08 dan KP. Hiu Macan Tutul 02 bertugas juga merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum).

Selanjutnya, KKP bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut RI akan lebih memperketat keamanan.

Selain itu, KKP juga akan segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes pada pemerintah Malaysia.

3 dari 3 halaman

Anak Buah Menteri Susi Tangkap 6 Kapal Pencuri Ikan di Selat Malaka

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Indonesia. Empat kapal pencuri ikan berbendera Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh dua Kapal Pengawas Perikanan di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara dan ZEEI Selat Malaka, pada Selasa kemarin.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, mengungkapkan, enam kapal perikanan asing tersebut ditangkap tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).

"KP. Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson melakukan penangkapan keempat kapal pencuri ikan tersebut dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan," tutur Agus. Adapun keempat kapal tersebut, yaitu:

1). BV 4939 TS;

2). BV 5156 TS;

3). BV 93817 TS, dan;

4.) BV 93816 TS.

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam," Agus menambahkan.

Selanjutnya kapal pencuri ikan dikawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat untuk proses hukum.

Tonton Video Menarik Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.