Sukses

Top 3: Tarif Batas Bawah Ojek Online Mulai Rp 1.850 per Km

Simak rangkuman 3 berita paling dicari.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan besaran tarif ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019.

Ketiga  zona tersebut yakni zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Artikel tentang tarif ojek online ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (26/3/2019):

1. Sah, Tarif Batas Bawah Ojek Online Mulai Rp 1.850 per Km

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, ketentuan tarif ini akan dibagi ke dalam 3 zona. Zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

"Kenapa Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer. Artinya di situ sudah jadi kebutuhan utama," ujar dia di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).

Berita selengkapnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2. Dibagi 3 Zona, Ini Rincian Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Keputusan yang berisikan rincian tarif ojek online (ojol). SK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, dalam SK ini ditentukan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Selain itu, kemenhub juga membagi tarif tersebut dalam 3 zona. Ketiga zona tersebut adalah Zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Berita selengkapnya

3. 5 Bisnis Rumahan yang Bakal Jadi Tren di 2019

Bisnis rumahan selalu menjadi awal yang baik untuk menjadi pebisnis. Terlebih, sekarang sudah didukung oleh teknologi yang serba digital.

Untuk menjadi enterpreneur di era sekarang bisa dicapai lewat jalur online. Misalnya, dengan memaksimalkan platform website serta media sosial untuk terapkan strategi pemasaran baru.

Berita selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini