Sukses

Gojek Masih Kaji Dampak Tarif Baru Ojek Online ke Konsumen

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan tarif batas bawah ojek online (ojol) seharga Rp 2.000 per km di Jabodetabek.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan tarif batas bawah ojek online (ojol) seharga Rp 2.000 per km dan sebesar Rp 2.500 per km untuk tarif batas atas pada zona II (Jabodetabek).

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa  yang merupakan aplikator ojek online Gojek mengaku masih mengkaji dampaknya ke konsumen daripada ketetapan pemerintah tersebut.

"Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," tutur Vice President Corporate Communication Gojek Michael Reza Say kepada Liputan6.com, Senin (25/3/2019).

Dia menambahkan, perusahaan masih perlu menunggu beberapa hari ke depan untuk melihat dampaknya secara langsung kepada mitra pengemudi.

"Kami butuh untuk betul-betul mengkaji secara internal dulu dalam beberapa hari kedepan, karena pedoman tarif roda dua ini akan berdampak ke keseluruhan ekosistem kami," ujarnya.

Sementara itu, Exist in Exist (23) sebagai masyarakat pengguna jasa ojek online mengaku tidak bermasalah terkait penetapan tarif ojol di wilayah Jabodetabek itu.

Menurutnya, tarif ojol tersebut masih terhitung normal atau standar dengan kebutuhanya sehari-hari sebagai pengguna ojek online.

"Menurut saya sih, nggak kemahalan kenapa? Karena ojol kebutuhan sehari-hari. Jadi kalau nggak sampai Rp 5 ribu per km itu kayanya masih makes sense atau masuk akal. Jadi tetap pakai ojek online," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Batas Bawah Ojek Online Mulai Rp 1.850 per Km

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zonasi. Ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan, ketentuan tarif ini akan dibagi ke dalam 3 zona. Zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

"Kenapa Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer. Artinya di situ sudah jadi kebutuhan utama," ujar dia di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).

Adapun ketentuan tarif ojek online yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal dibawah 4 km. Untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. 

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II Rp 2.100 per km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Budi Setyadi menyebutkan, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung.

"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan)," paparnya.

SK Menhub tersebut dikatakannya akan ditandatangani Senin ini, dengan masa pemberlakuan pada 1 Mei. Pertimbangan itu diputuskan agar ada waktu penyesuaian dari pihak aplikator ojek online untuk perhitungan algoritma.

"Kita juga pertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jadi biarlah masyarakat berhitung sendiri dengan adanya keputusan tarif ini," pungkas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.