Sukses

Anak Buah Kena OTT KPK, Ini Reaksi Bos Krakatau Steel

Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, Silmy Karim menegaskan, pihaknya menegakkan GCG dan membangun profesionalisme.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim‎ menyatakan, mendukung penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini seiring KPK telah menangkap salah satu direktur PT Krakatau Steel Tbk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 22 Maret 2019.

Silmy mengatakan prihatin, ‎sebagai pemimpin tertinggi di Karakatau Steel, ada anak buahnya yang diduga terlibat praktik pelanggaran hukum, sehingga ditangkap KPK.

"Saya prihatin dan menyesalkan ada anggota saya," kata Silmy, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

‎Silmy menuturkan, azas praduga tak bersalah memang harus ditegakkan. Dia pun menghormati proses hukum dan mendukung upaya KPK dalam menegakan hukum.

"Kita harus hormati proses hukum.  Kita dukung KPK dalam upaya penegakkan hukum," tutur dia.

Silmy menyatakan, sejak masuk BUMN telah berkomitmen untuk menegakkan good corporate governance (GCG), membangun profesionalisme dan praktik manajemen yang bebas dari konflik kepentingan.

"BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang harus dijaga dari intervensi dan upaya pelemahan, termasuk pelemahan karena praktik korupsi," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OTT KPK

Pada Jumat 22 Maret 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, KPK menangkap empat orang, satu di antaranya disebutkan merupakan pejabat Krakatau Steel.

Diduga telah terjadi transaksi penerimaan uang dari pihak swasta untuk kepentingan proyek Krakatau Steel di daerah. Aliran dana dilakukan dalam mata uang rupiah maupun dolar secara tunai dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, keempat orang yang diamankan saat ini sudah berada di Gedung KPK. Informasi lebih lengkap akan disampaikan pada Sabtu 23 Maret sore melalui konferensi pers yang akan digelar di Gedung KPK.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," tutur Basaria.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.