Sukses

74 Kabupaten/Kota Bakal Tersambung Pipa Jaringan Gas pada 2019

BPH Migas target menyambung pipa jaringan gas (jargas) untuk sebanyak 74 kabupaten/kota pada 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) target menyambung pipa jaringan gas (jargas) untuk sebanyak 74 kabupaten/kota pada 2019.

Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio menyebutkan, hingga sejauh ini penetapan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas telah menyentuh sebanyak 52 kabupaten/kota.

"Hingga akhir 2018 itu ada 45 kabupaten dan kota. Jadi 45 ditambah 7 (kabupaten/kota) yang baru total ada 52," ujar dia di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Adapun BPH Migas baru saja menyalurkan harga jual gas bumi di tujuh kabupaten/kota tambahan. Ketujuh kabupaten/kota dimaksud meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan).

Kemudian, Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Untuk ke depan, Jogi Prajogio meneruskan, BPH Migas bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) bakal menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa jargas di 22 kabupaten/kota tambahan. Sehingga total wilayah yang tersambung pipa jargas menjadi sekitar 74 kabupaten/kota.

"Ada 4 daerah lagi yang akan ditetapkan segera nanti, setelah itu masuk lagi 18 kabupaten/kota di 2019. Itu sedang dibangun, biasanya mereka begitu sudah selesai akan diserahterimakan kepada PGN," kata dia.

Dia melanjutkan, hingga akhir tahun lalu sudah ada sekitar 325 ribu Sambungan Rumah (SR) yang terkoneksi dengan pipa jargas. Pihaknya pun memproyeksikan, bakal ada kurang lebih 80 ribu hingga 10 ribu SR tambahan pada 2019 ini.

Dia menuturkan, BPH Migas butuh anggaran dana sebesar Rp 1 triliun untuk memperbanyak Sambungan Rumah yang terhubung dengan pipa jargas.

"Jadi setahun itu sekarang negara punya kemampuan hampir Rp 1 triliun, dengan jumlah sambungan maksimum sekitar 100 ribu (SR)," pungkas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPH Migas Tetapkan Harga Jual

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas (jargas) untuk tujuh kabupaten/kota lebih rendah dibanding harga LPG tabung di pasaran.

Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan, keputusan ini ditetapkan setelah melalui Sidang Komite BPH Migas yang dilakukan pada Senin, 25 Februari 2019.

"Jadi minggu lalu kita sidangkan (penetapan harga jual gas) untuk 7 kota dan kabupaten yang akan segera diresmikan oleh kementerian. Harapannya, begitu sudah diresmikan harganya bisa efektif dan segera dijalankan," ujar dia dalam sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.

Berdasarkan data yang diberikan BPH Migas, penetapan harga jual gas di tujuh kabupaten, kota pada jaringan gas untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) dan Pelanggan Kecil-1 (PK-1) yakni Rp 4.250 per m3, atau lebih murah dari harga pasar gas LPG 3 kg yang berkisar Rp 5.013-6.266 per m3.

Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 yakni sebesar Rp 6,250 per m3, atau lebih murah dari harga pasar gas LPG 12 kg yang berkisar Rp 9.085-11.278 per m3.

Adapun ketujuh kabupaten/kota dimaksud meliputi Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Jugi Prajogio meyakini, selain memberikan kesempatan bisnis bagi badan usaha, penetapan harga gas bumi melalui pipa jargas ini baik dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

"Kita juga berikan kesempatan tumbuh, untuk badan usaha yang mengelola jaringan (gas) rumah tangga dan sebagainya. Jadi kita ingin memberikan harga yang dipastikan dapat diterima oleh masyarakat," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.