Sukses

Selamat! 14.653 Peserta Dinyatakan Lolos CPNS 2018 Kemenag

Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) di website resminya, kemenag.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018) di website resminya, kemenag.go.id. Total ada 14.653 peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.

“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, seperti dikutip dari laman Kemenag.

“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.

M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00-16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman).

“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya.

Total ada 128 satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan Berkas

Berikut ini berkas yang harus disiapkan:

1. Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;

2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;

3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan;

4. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan. Bagi peserta lulusan adri perguruan tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama;

5. Bagi peserta jabatan guru, fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;

6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp 6.000 yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id ;

7. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000;

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota;

9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah;

10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

11. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

“Persyaratan administrasi umum ini dimasukkan dalam map warna hijau untuk jabatan guru, warna kuning untuk jabatan dosen, warna merah untuk jabatan pelaksana/JFT, dan warna biru untuk jabatan guru eks Tenaga Honorer Kategori II. Pada map, ditulis nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan jabatan yang dilamar,” jelasnya.

“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS,” tandasnya.

3 dari 3 halaman

Kode Kelulusan

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi menjelaskan, ada empat jenis kode yang tercantum dalam pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kementerian Agama.

- Pertama, kode 'P1/L' atau 'P2/L' adalah peserta lulus seleksi akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 tahun 2018;

- Kedua, kode 'P1/L-1' atau 'P2/L-1' adalah peserta yang lulus seleksi akhir berdasarkan Permenpan RB No 37 dan 61 tahun 2018 setelah perpindahan antar jenis formasi dalam jabatan dan satuan kerja/lokasi formasi yang sama. Misalnya, ada lima formasi guru matematika di Sumatera Utara, terdiri dari dua formasi khusus dan tiga formasi umum. Pendaftar formasi ada 10 orang untuk dipilih tiga terbaik mengisi formasi umum. Dua dari tujuh peserta lainnya dipilih untuk mengisi formasi khusus, bisa karena alasan cumlaude, disabilitas, putra daerah, atau lainnya yang sesuai dengan ketentuan;

- Ketiga, kode 'P1/TL' atau 'P2/TL' adalah peserta tidak lulus seleksi akhir karena tidak masuk peringkat dalam formasi sesuai dengan ketentuan;

- Keempat, kode 'P1/TMS' atau 'P2/TMS' adalah peserta yang tidak lulus seleksi akhir karena tidak hadir pada rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB (psikotes, wawancara, dan praktik kerja), dan atau tidak sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Untuk cek nama-nama yang lulus CPNS 2018 Kemenag atau ingin melihat pengumuman hasil seleksi akhir dan persyaratan lebih lengkapnya, dapat dilihat di sini: https://kemenag.go.id/home/artikel/43179/pengumuman-tentang-hasil-seleksi-akhir-dan-persyaratan-cpns-kementerian-agama-ri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini