Sukses

Flyover Cengkareng B Kembali Dibuka 7 Januari 2019

Perpanjangan waktu penutupan lalu lintas di Flyover Cengkareng B demi keamanan selama proses perbaikan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Ditjen Bina Marga tengah menyelesaikan perbaikan jalan layang Flyover Cengkareng B yang berada di ruas Jalan Nasional (Non Tol) Lingkar Barat, Jakarta Barat.

Perbaikan mencakup penggantian peletakan atau landasan (pot bearing), sambungan siar muai (expansion joint) pada pilar 4 dan pilar 11 dari keseluruhan 14 pilar.

Menurut laporan Kementerian PUPR, perbaikan yang mulai dilakukan sejak 27 Desember 2018 lalu, semula ditargetkan rampung pada 3 Januari 2018.

Pasca dilakukan inspeksi lebih rinci, ternyata memerlukan tambahan waktu untuk perbaikan struktur lebih seksama sehingga konstruksi memenuhi kriteria keamanan dan keselamatan bagi pengguna sesuai rencana.

Sebab itu dilakukan perpanjangan waktu penutupan lalu lintas di Flyover Cengkareng B demi keamanan selama proses perbaikan, dan direncanakan akan kembali dibuka 7 Januari 2019.

Flyover yang diperbaiki melayani lalu lintas satu arah dengan 2 lajur, yakni dari Kembangan menuju Kamal-Cengkareng. Setiap harinya, jalan layang dilalui oleh kendaraan kecil dan truk-truk kontainer dari dan menuju kawasan industri dan pergudangan di kawasan Kamal-Cengkareng dan sekitarnya.

 

Sementara 2 lajur Flyover Cengkareng A dari arah Kamal menuju Kembangan tetap dapat dilintasi secara normal.

Adapun jalan layang Cengkareng ini dibangun pada 2008 dan selesai 2009, dengan konstruksi beton prategang (box girder continuous) dan memiliki panjang bentang 560 meter.

Bagi pengendara dari arah Kembangan ke Kamal, tetap dapat menggunakan 2 lajur tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan 2 lajur jalan arteri untuk melintasi Jalan Daan Mogot.

Sedangkan dari arah Kamal-Cengkareng ke Kembangan, sebanyak 6 lajur jalan dapat dilalui seluruhnya yang terdiri dari 2 lajur Flyover Cengkareng A, 2 lajur tol JORR dan 2 lajur jalan arteri (Non Tol) Lingkar Luar Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.