Sukses

Perkuat Hukum Pidana, Menteri Susi Ingin Efek Jera ke Pencuri Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memperketat hukuman pidana bagi para pelaku ilegal fishing pada tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memperketat hukuman pidana bagi para pengusaha atau pemilik kapal yang tertangkap melakukan ilegal fishing pada tahun depan.

"Pengusaha kapal itu kalau tertangkap kena pidana yang paling berat saja dihukum 3 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah, padahal yang mereka dapatkan miliaran rupiah," ucapnya di Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (21/12/2018).

Susi melanjutkan, langkah ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pencuri ikan di perairan Indonesia. Tak hanya itu, Susi juga berharap dapat mengurangi praktik ilegal fishing yang selama ini hukumanya hanya menimpa anak buah kapal (ABK) atau nakhoda saja.

"Kebanyakan yang dihukum dari kapal ilegal itu biasanya nahkoda dan ABK-nya saja. Pemodal enggak mau namanya tercantum. Dia pakai nama pegawainya, yang tertera dikertas itu nama supir, guru, tukang becak. Hal-hal seperti ini jadi tugas Satgas 115 amankan sumber daya perikanan kita," ujarnya.

Tak hanya itu, Susi menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan investigasi terkait para pelaku kejahatan di industri perikanan RI. Itu seperti praktik pencatutan nama dari pihak asing kepada WNI untuk mencuri ikan di laut Indonesia.

"Sudah lebih dari seribu orang Filipina yang sudah dapat KTP orang Indonesia, disalahgunakan, mereka nyamar dan nangkap ikan di indonesia," ungkap dia.

Oleh sebab itu, ia menekankan, ke depan hukuman pidana harus lebih kuat diberlakukan bagi para pelaku kejahatan di wilayah perairan RI. Termasuk salah satunya dengan merevisi undang-undang perikanan.

"Ya nanti ke depan kita coba revisi undang-undang perikanan supaya bisa beri efek jera," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini