Sukses

Menko Darmin Bahas Pengalihan Sistem OSS dengan Kepala BKPM

Pemerintah akan segera memindahkan Online Single Submission (OSS) ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2 Januari 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong. Adapun rapat kali ini terkait rencana pengalihan Online Single Submission (OSS) yang akan dipindahkan ke Kantor BKPM.

"Kami hanya ngomongin proses peralihan OSS. Besok sore ada press release dari Kementerian Perekonomian (Kemenko) dan BKPM menjelaskan proses pengalihan pelayanannya dulu dari Kemenko ke BKPM," katanya saat ditemui usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/12/2018).

"Jadi ada meja-meja pelayanan, tingkat pelayanan, sistem antrian itu semua pindah ke BKPM dalam waktu dekat," sambungnya.

Lembong mengatakan, sambil menunggu proses pengalihan tersebut, Kemenko Perekonomian bersama pihaknya juga tengah melakukan beberapa transisi seperti penyempurnaan terhadap software untuk OSS. "Jadi pengalihannya akan bertahap tapi akan dijelaskan lebih rinci akan dijelaskan besok," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dipindahkan

Seperti diketahui, Pemerintah akan segera memindahkan Online Single Submission (OSS) ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2 Januari 2019. Seperti diketahui, saat ini OSS masih berada di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian."Yang kita serahkan nanti per 2 Januari itu baru operasional layanan sistem OSS nya, dengan pendukung-pendukung nya, operasionalnya," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantornya.

Namun demikian, Susiwijono menegaskan, aspek kebijakan masih akan berada di Kemenko Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution seperti regulasi antarkementerian dan lembaga (omnibus law), aspek bisinis, penyelesaian kasus, hingga integrasi dengan pemerintah daerah.

"Perkembangannya kan panjang, integrasi dengan PNBP, sistem pembayaran, masih banyak pengembangan ke depan. Operasional pindah ke BKPM 2 Januari, dari empat aspek itu, hanya operasionalnya saja yang dipindahkan ke BPKM, sisanya masih di Menko dan bukan hanya OSS Inpres 7 kan disebutkan semua kebijakan yang lintas kementerian harus di Kemenko," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.