Sukses

BUMN Ini Masih Tunggu Rekomendasi Bupati Kembangkan Sentra Garam di Kupang

PT Garam akan dapat bergerak lebih leluasa jika telah mengantongi rekomendasi untuk mengelola 225 hektar lahan di NTT.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasi PT Garam (Persero), Hartono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi Bupati Kupang untuk mengelola 225 hektar lahan di Desa Bipolo dan Nunkurus, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

PT Garam (Persero) diketahui akan memanfaatkan HGU (Hak Guna Usaha) lahan tersebut sebagai sentra produksi garam.

"Targetnya kita menunggu dari pemerintah ya. Sampai hari ini progresnya masih sama. Kita menunggu rekomendasi dari Bupati Kupang. Ini tadi juga disampaikan sama Pak Dirjen, Pak Budi Situmorang bahwa semua ini masalah birokrasi di daerah, kendalanya salah satunya itu," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Dia mengatakan, setelah mendapatkan HGU (Hak Guna Usaha) dari Kementerian ATR, pihaknya telah menjalankan beberapa langkah, dalam upaya mengelola lahan tersebut. 

"Setelah di kasih surat HGU dari kementerian ATR itu, kita langsung gerak. Kita sudah bayar, ke Bipolo kemudian ke Nunkurus untuk pengurusan lahan dan pemetaan lahan.

Namun, hal tersebut masih belum lengkap tanpa adanya rekomendasi dari Pemda Kabupaten Kupang, NTT. Menurut dia, pihaknya akan dapat bergerak lebih leluasa  jika telah mengantongi rekomendasi.

"Sebelum itu dilakukan, harusnya ada sosialisasi antara PT Garam, Bupati dan Pemda setempat agar masyarakat tidak salah sangka, tidak salah tangkap dan kondusif, tidak timbul masalah," ujar dia.

"Rekomendasi keluar maka perizinan lain akan otomatis keluar sampai sosialisasi kepada masyarakat setempat," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sofyan Djalil Bakal Bertemu Gubernur NTT dan Bupati Kupang

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, sengketa lahan masih menjadi kendala dalam pengembangan sentra produksi garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satunya lahan seluas 3.720 hektar, di Teluk Kupang yang masih bersengketa. Diketahui, PT Panggung Guna Ganda Semesta mengklaim telah memiliki HGU tersebut sejak tahun 1992. Namun, masyarakat menggugatnya lantaran mengaku telah menempati lahan sejak lama.

"Masalah tanah di Teluk Kupang 3.700 hektar itu yang HGU punya PT Panggung, karena tanah itu juga masih bermasalah dan belum mampu kita selesaikan," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.

Oleh karena itu, dia mengatakan pihaknya akan kembali bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat dan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki guna menyelesaikan persoalan tersebut.

"Karena itu, hari Senin rencana Gubernur NTT, Bupati Kupang akan dapat menyelesaikan masalah di teluk kupang," tutur dia.

Selain itu, terdapat pula 255 hektare lahan di Desa Bipolo dan Nunkurus Kabupaten Kupang. PT Garam (Persero) diketahui akan memanfaatkan HGU lahan tersebut.

"Kemudian 225 hektar itu masih ada masalah karena Pak Bupati (Kupang) tidak setuju dengan HGU. Tetapi ya kita mengatakan HGU itu standar bagian dari sistem penataan hukum agraria. Yang 225 hektar itu sudah dipetakan, maka Senin nanti kita rapatkan  ke Pemprov NTT dan Bupati Kupang mudah-mudahan selesai semua," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.