Sukses

PT Garam Belum Bisa kelola 225 Hektare Lahan

PT Garam (persero) tinggal menunggu izin dari pemerintah setempat mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di tanah milik negara seluas 225 hektare (ha).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan akan memberikan Hak Guna Usaha (HGU) di tanah milik negara selus 225 hektare (ha) yang berada di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Rencananya tanah tersebut akan dikelola menjadi lahan industri garam.

Sofyan mengatakan, penyerahan HGU tersebut nantinya tidak serta merta akan diberikan begitu saja kepada PT Garam. Namun pihaknya akan memastikan kembali status kepemilikan tanah tersebut.

"Ternyata di situ sudah ada yang nerima sertifikat dan lain lain jadi kita bereskan dahulu begitu sudah jelas duduk perkaranya baru kita akan keluarkan Bak Pengguna Lahan (HPL) kepada pemerintah daerah setelah itu baru kita berikan HGU kepda PT garam," ujarnya usai rapat lanjutan Progres Ekstensifikasi Ladang Garam di Kantor Maritim, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

"Yang 225 ha dulu yang akan diberikan kepada PT Garam karena itu tenyata tidak bersih sehingga kita harus petakan kembali gimana statusnya," tambahnya.

Sofyan mengatakan, lahan yang tadinya milik empat perusahaan itu kini diserahkan kepada PT Garam untuk usaha produksi garam. Sebab selama ini tanah tersebut tidak dipergunakan selama hampir 25 tahun.

"Ada empat perusahaan selama 25 tahun tidak melakukan apa-apa kita batalkan kita asumsikan bahwa tanah itu bersih tidak kita apa-apa, ternyata selama itu ada keluar sertifikat makanya kita perlu tahu dulu duduk perkaranya di lapangan," ujarnya.

"Dalam satu minggu tim kita akan pergi ke lapangan akan memetakan secara detail apa kondisi lapangan di sana," tambah dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama dengan PT Garam

Sofyan menambahkan, setelah melakukan kajian dan ternyata tanah tersebut tidak dimiliki siapapun maka akan diberikan HPL kepada pemda setempat. Setelah itu, kemudian akan diberikan hak guna pakai. "Kalau tanah itu sudah ada seseorang yang kuasai secara sah maka akan bekerja sama dengan PT Garam," tandasnya

Sebelumnya, Direktur Operasional PT Garam (persero) Hartono mengatakan pihaknya tinggal menunggu izin dari pemerintah setempat mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di tanah milik negara seluas 225 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang rencananya akan dikelola menjadi lahan industri garam.

"Tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi bupati (Kabupaten Kupang), semua izin selesai. Sekarang prosesnya masih pengakuan HGU dan Ulayat. Kepala dinas enggak berani kalau belum ada izin," tuturnya di Kemenko Kemaritiman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.