Sukses

PT Garam Siapkan Rencana Kerja Kelola 225 Ha Lahan

T Garam telah memiliki solusi serta rencana kerja (business plan) untuk mengatasi masalah pendudukan tanah oleh masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta PT Garam (Persero) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) tanah milik negara seluas 225 hektare (ha) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Lahan yang tadinya dimiliki oleh empat perusahaan itu kini diserahkan kepada PT Garam untuk usaha produksi garam.

Direktur Operasional PT Garam Hartono mengatakan, luas tanah tersebut terpisah oleh aliran sungai besar, serta terbagi ke dalam dua desa yakni Desa Bipolo dan Desa Nunkurus.

"Dulu 225 hektare HGU ini (di bawah kendali) empat perusahaan. Terpisah oleh sungai besar, yang 150 ha ada di Desa Nunkurus, sama yang 75 ha di Desa Bipolo. Yang 150 ha ini masih perawan, belum diolah. Sementara yang 75 ha ada lokasi perikanan warga," tuturnya di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Meskipun sebagian tanah sudah diokupasi oleh masyarakat setempat, dia menyebutkan, PT Garam telah memiliki solusi serta rencana kerja (business plan) untuk mengatasi masalah itu.

Dia menjelaskan, penyelesaian masalah tanah yang saat ini dikuasai oleh masyarakat bisa selesai dengan konsep integrasi dari hulu sampai hilir.

"Hulunya itu ladang garam, hilirnya industri pabrik garam. Di sekitarnya ada perikanan juga. Tujuan okupasi tadi akan kita alihkan ke sana," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pendekatan

Dia juga menyampaikan, PT Garam telah melakukan pendekatan kepada masyarakat lokal atas 75 ha tanah yang dikelola sebagai lahan perikanan. Ia pun mengakui, bahwa warga tidak masalah jika perseroan mencarikan solusi.

"Tinggal menunggu tanda tangan rekomendasi bupati (Kabupaten Kupang), semua izin selesai. Sekarang prosesnya masih pengakuan HGU dan Ulayat. Kepala dinas enggak berani kalau belum ada izin," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.