Sukses

Ini Besaran Upah di 8 Kabupaten/Kota di Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di delapan wilayah.

Liputan6.com, Banten - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di delapan wilayah. Penetapan besaran upah bagi pegawai di Banten berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018.

"Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), seperti ditulis Kamis (22/11/2018).

Penetapan upah minimum itu akan berlaku mulai 1 Januari 2019 sehingga diharapkan para pegawai meningkatkan kualitas pekerjaan dengan kenaikan upah sebesar 8,03 persen di delapan wilayah kabupaten dan kota di Banten. Angka kenaikan itu memang lebih kecil dari permintaan buruh sebesar 9,1 persen.

“Besaran upah 8,03 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar dia.

Sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan, yang selanjutnya menghasilkan usulan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur agar ditetapkan.

"Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut, merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat," ujar dia.

Keputusan Gubernur Banten berdasarkan rekomendasi dari para Walikota dan Bupati dari delapan wilayah di Banten, yang berpatokan pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, Permenaker Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan peraturan lainnya yang mendukung. 

Jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan upah tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten akan membuka laporan yang akan berlangsung sejak 10 hari sebelum penetapan.

"Berharap kiranya teman-teman buruh juga bisa memahami kondisi Banten dengan tingkat pengangguran yang tinggi, agar pengusaha juga betah di Banten untuk terus membuka lapangan pekerjaan," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran Upah di 8 Wilayah di Banten

Berikut besaran upah di delapan wilayah di Banten:

1) Kota Cilegon sebesar Rp. 3.913.078, naik dari nilai tahun lalu sebesar Rp 3.622.214,61.

2) Kota Tangerang sebesar Rp. 3.869.717, 00 naik dari sebelumnya sebesar Rp 3.582.076,99.

3) Kota Tangerang Selatan sebesar Rp. 3.841.368,19 naik dari sebelumnya sebesar Rp. 3.555.834,67.

4) Kabupaten Tangerang naik sebesar Rp. 3.841.368,19 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.555.834,67.

5) Kabupaten Serang naik menjadi Rp. 3 827.193, 39 dari nilai sebelumnya sebesar Rp 3.542.713,50.

6) Kota Serang naim sebesar Rp. 3.366.512,71 dari sebelumnya sebesar Rp3.116.275,76.

7) Kabupaten Pandeglang naik sebesar Rp 2.542.539,13 dari nilai sebelumnya sebesar Rp2.353.549,14.

8) Kabupaten Lebak naik sebesar Rp 2.498.068, 44 dari nilai sebelumnya sebesar Rp 2.312.384,00. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.