Sukses

Jadwal SKD CPNS Kemenag Bakal Diumumkan 5 Hari Sebelum Tes

Kemenag kembali mengumumkan informasi terkait jadwal dan lokasi ujian SKD.

Liputan6.com, Jakarta Hingga saat ini, Kemeneterian Agama (Kemenag) masih belum merilis jadwal pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Melihat banyaknya pertanyaan yang masuk, Kemenag kemudian mengumumkan informasi terkait hal ini. 

Mengutip unggahan Kemenag pada akun Instagram-nya pada Senin (29/10/2018), pengumuman terkait jadwal dan lokasi SKD akan dirilis 5 hari menjelang pelaksanaannya sehingga peserta memiliki waktu untuk persiapan.

Sementara ujian akan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi dari satuan kerja yang dilamar. Lokasi detail akan diumumkan kemudian secara terpisah.

Saat ini, Kemenag tengah bekerjasama dengan Panitia Nasional dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mematangkan proses jadwal dan lokasi ujian. Selain itu, Kemenag juga memperpanjang waktu cetak Kartu Peserta Ujian.

Sebelumnya, Kartu Peserta Ujian harus dicetak maksimal 27 Oktober 2018. Namun atas beberapa pertimbangan, Kemenag membuka kembali kesempatan bagi para peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian.

Perpanjangan ini sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta yang masih memiliki kendala terkait foto dan hal-hal lainnya. Kartu Peserta Ujian bisa dicetak secara online melalui https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yang Harus Dipersiapkan

Kemenag juga kembali mengingatkan ketentuan yang wajib diikuti pada saat pelaksanaan SKD. Di antaranya, peserta wajib membawa:

1. Cetakan (Print Out Warna) Kartu Peserta Ujian

2. Membawa e-KTP asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan. Bagi yang tidak memiliki e-KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN

3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti: SIM, Paspor

Selain itu, peserta SKD wajib hadir 120 menit sebelum SKD dimulai. Peserta pria wajib mengenakan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).

Sementara peserta wanita harus mengenakan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu. (Felicia Margaretha)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini