Sukses

Jumlah Guru Honorer yang Bisa Ikut Tes CPNS 13.300 Orang Saja

Pemerintah buka peluang para tenaga honorer yang tak penuhi syarat ikut seleksi CPNS bisa ikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah guru honorer yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 ini sebenarnya hanya sekitar 13.300 orang.

Namun, pasca UU Aparat Sipil Negara (ASN), yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, masih ada rekrutmen guru honorer oleh kepala dinas atau bahkan oleh kepala sekolah yang kadang bahkan tidak diketahui oleh bupati atau kepala daerah. Alhasil, ada ekses berkepanjangan soal guru honorer

"Sesuai Undang-undang ASN, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan. Syarat-syaratnya juga jelas, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Ini fakta yang harus diketahui masyarakat," ujar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin dalam diskusi terbatas dengan pengurus Asosasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Kantor KemenPANRB, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/9/2018).

Syafruddin menuturkan, sebenarnya para pegawai honorer baik itu guru, perawat atau pegawai administrasi yang direkrut secara "tidak resmi" tadi, tidak bisa diakomodir lagi menurut dua landasan rekrutmen ASN, yakni UU dan PP yang berlaku.  

"Namun, kemudian pemerintah punya kebijakan dengan pertimbangan tidak menafikan jasa dan keringat mereka. Kita membuka peluang para tenaga honorer yang tak memenuhi syarat ikut seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Seleksi P3K dilakukan untuk mereka yang usianya di atas 35 tahun, para tenaga profesional, dan diaspora. Ini yang PP-nya sedang digodok," kata Syafruddin.

Syafruddin berharap media bisa membantu mendudukan masalah overstock tenaga honorer yang sesungguhnya terjadi karena ada rekrutmen tak semestinya di daerah. Juga soal transparansi dan akuntabilitas seleksi CPNS besar-besaran yang kini tengah dilakukan pemerintah pusat.

"Hari ini kita baru saja meneken MOU dengan Wakapolri. Seleksi CPNS kita adakan benar-benar transparan, akuntabel, dan jangan sampai ada calo yang menjanjikan bisa meloloskan dan joki yang mencoba-coba mengakali. Kita menggandeng Polri untuk tegas sesuai hukum," ujar Menpan yang juga mantan Wakapolri ini menjelaskan.

Bagaimana jika masalah guru atau pegawai honorer muncul lagi Pascarekrutmen CPNS 2018 karena ada pemerintah daerah, kepala dinas atau bahkan kepala sekolah yang "nakal" mengangkat pegawai honorer lagi 

"Itu sudah kita pikirkan. Sanksi tegas sangat mungkin diberikan kepada mereka yang mengangkat pegawai atau guru honorer secara sepihak karena bisa dianggap memberi harapan palsu,"ujar Syafruddin.

Tahun ini, pemerintah akan merekrut 238.015 CPNS yang terdiri dari 51.271 orang pegawai di instansi pusat dan 186.744 orang untuk pegawai di daerah.

Jumlah CPNS untuk instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga. Untuk CPNS di instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah kabupaten atau kota. Rekrutmen CPNS tahun ini diprioritaskan untuk guru, dosen, dan guru agama atau madrasah sebanyak 112 ribu, dan 60 ribu untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mendikbud Siapkan Sanksi bagi Pemda yang Rekrut Honorer

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengharapkan kerja sama dan niat baik Pemerintah Daerah (Pemda) untuk selesaikan masalah tenaga honorer, terutama guru.

Dia mengharapkan Pemda tidak lagi merekrut guru-guru honorer yang baru. Pihaknya bahkan sudah menyurati para kepala daerah terkait hal tersebut.

"Kalau dari Mendikbud sudah buat surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada rekrutmen guru honorer," kata dia di Kantor KSP, Jakarta, Jumat 21 September 2018.

Pihaknya pun sudah menyiapkan mekanisme menjatuhkan sanksi kepada daerah yang terbukti melanggar. Meskipun demikian, dia tidak menjabarkan secara rinci sanksi apa yang diberikan kepada daerah.

"Kalau masih ada yang melanggar walau SK-nya bukan dari Pemda, tapi kepsek atau lembaga lain, akan tetap kita beri sanksi," ujar dia.

"Kami akan mempertegas lagi sesuai dengan perintah Presiden, tidak boleh Pemerintah Daerah atau Kepala Sekolah untuk mengangkat guru honorer lagi. Karena ini mau kita selesaikan," imbuh dia.

Dia pun mengharapkan kerja sama dari Pemda. Sebab saat ini, wewenang rekrutmen tenaga honorer berada di tangan Pemda.

"Karena guru sekarang wewenang pemerintah daerah bukan lagi wewenang pusat, maka kehendak baik pemda dan kepsek sangat kita harapkan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.