Sukses

Tarif Tol Semarang-Bawen Disesuaikan Mulai 24 Juli, Golongan I Naik

Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang–Solo Seksi I dan Seksi II (Semarang–Bawen), PT Trans Marga Jateng akan melakukan penyesuaian tarif tol mulai hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 pada pukul 00.00 WIB.

Manajer Operasi TMJ Fauzi Abdul Rahman menjelaskan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 68 tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

"Tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi," katanya, Jumat (20/7/2018).

Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Ditambahkan Fauzi, dalam menyesuaikan tarif tol di ruas jalan tol dimaksud, PT Trans Marga Jateng senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat (TI).

Dalam penyesuaian ini, tarif tol rata-rata naik Rp 500 sampai Rp 1.000 untuk kendaraan golongan I dan II, dan turun antara Rp 3.000 hingga Rp 12.500 untuk kendaraan golongan III, IV dan V.

PT Trans Marga Jateng, kelompok usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, selaku pengelola Jalan Tol Semarang-Solo juga selalu berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan.

"Diantaranya adalah peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol, peningkatan layanan dan sarana prasarana lalu lintas, memberikan pelayanan informasi yang bersifat real time seperti Close Circuit Television (CCTV) dan Variable Message Sign (VMS). 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Tarif

Berikut ini rincian tarif seusai penyesuaian:

 

Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran)

Golongan I Rp 7.500

Golongan II Rp 11.000

Golongan III Rp 11.000

Golongan IV Rp 15.000

Golongan V Rp 15.000

 

Semarang Solo Seksi II (Ungaran-Bawen)

Golongan I Rp 8.000

Golongan II Rp 12.000

Golongan III Rp 12.000

Golongan IV Rp 16.000

Golongan V Rp 16.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.