Sukses

Bahas RUU Anti Monopoli, Mendag Minta Masukan KPPU

Pertemuan KPPU dan Kementerian Perdagangan ini merupakan awal dari pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mendatangi Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Adapun kedatangannya ini guna memberikan pemahaman tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Enggartiasto Lukita mengatakan, dalam iklim usaha yang sehat diperlukan ada suatu badan independen yang wajib mengawasi. Oleh karena itu, kata dia, KPPU menjadi suatu lembaga yang tepat untuk bertanggungjawab langsung mengawasi segala praktik monopoli atau persaingan tidak sehat di Indonesia.

"Dunia usaha perekonomian kita untuk menciptakan iklim usaha yang sehat memerlukan KPPU sebagai lembaga independen yang langsung bertanggung jawab dengan Presiden untuk menjaga agar menjadi persaingan usaha yang sehat,” ujar dia usai melakukan pertemuan di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa pekan ini.

"Kalau kegiatan usaha yang monopolistik saja yang kartel dan sebagiannya itulah tidak sehat. Dan siapa yang melihat itu? Itu harus ada lembaga independen (KPPU)," tutur dia.

Enggartiasto melanjutkan,  RUU sedang dibahas antara dewan dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustiran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kami perlu sekali masukan dari KPPU. Sebab nanti kalau undang-undang itu sudah selesai dan diundangkan yang melaksanakannya adalah KPPU. Untuk itu kammmi sepakat membahas secara internal meminta masukan bahkan timya akan kita bahas bersama KPPU," tutur dia.

"Dan kami berterima kasih kepada panitia kerja Komisi IV akan mengundang KPPU yang akan mengundang KPPU sebagai narasumber yang standbay itu kira kira yang akan dirumuskan sehingga bisa langsung dibahas dan ditanyakan ke KPPU pengalaman dan apakah ketentuan itu apakah bisa diterapkan dan apa dampaknya?," tambah dia.

Sementara itu, Ketua KPPU, Kurnia Toha menyampaikan, pertemuan kali ini merupakan awal dari pembahasan mengenai rancangan UU yang baru. Adapun KPPU, kata dia berperan dalam memberikan masukan-masukan peraturan KPPU.

"Sekarang sedang di bahas di DPR. Adapun pertemuan ini adalah karena memang KPPU bukan merupakan bagian dari tim, karenanya perlu masukan masukan dari KPPU. Bagaimana sebaiknya peraturan KPPU ke depan sehingga kelemahan-kelemahan yang ada bisa ditutupi dan KPPU bisa menjalankan tugasnya dalam rangka menciptakan persaingan yang sehat di negara kita bisa lebih cepat lagi tercapai," ucap dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisioner KPPU Ingin Status Berubah Jadi Pejabat Negara

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) meminta pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Anggota Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, amandemen dari UU ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dari KPPU. Hal tersebut akan membuat kinerja komisi tersebut semakin optimal.

"Harapan ke depan, pastinya kita inginnya amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999, bisa diselesaikan segera, tahun ini. Jadi, dengan amandemen itu, diharapkan kerja KPPU lebih optimal," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 2 Mei  2018.

Selain itu, lanjut dia, amandemen UU ini juga diharapkan akan mengubah status KPPU menjadi lembaga negara.

"Yang utama itu status kelembagaan KPPU. Kita harapkan jadi lembaga negara, komisionernya jadi pejabat negara, dan sekretariat jadi pegawai ASN. Itu poin pentingnya," kata dia.

Menurut Dinni, selama ini komunikasi KPPU dengan pemerintah dan DPR berjalan baik. Namun sayangnya revisi UU ini belum juga rampung.

‎"Komunikasi kami baik dengan DPR. DPR sudah memulai proses dari bertahun-tahun lalu, dan semakin intensif tahun lalu. Jadi kita harap bisa segera finalisasi untuk amandemen, sehingga bisa diundangkan," tandas dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.