Sukses

Pemberlakuan Tarif Cukai Plastik Tunggu Kajian Kementerian Terkait

Dengan pengenaan tarif terhadap kantong plastik diharapkan akan mampu mengurangi sampah plastik.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pengenaan cukai pada kantong plastik di tahun ini.

Target penerimaan negara dari setoran cukai kantong kresek dipatok Rp 500 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Plastik sebenarnya sudah ada di target APBN. Seharusnya tahun ini sudah dikenakan. Karena kemarin dengan pengenaan di minimarket sebenarnya tidak terlalu pas karena untuk apa, nanti yang mengatur siapa? makanya kita kenakan di hulunya. Itu pun nanti untuk kepentingan daur ulang dan sebagainya," kata Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Nugroho menyebut, faktor kesehatan dan aspek lingkungan menjadi suatu keharusan kebijakan ini perlu dorongan. Dengan pengenaan tarif terhadap kantong plastik diharapkan akan mampu mengurangi sampah plastik.

"Pertimbangan kesehatan, lingkungan hidup juga sangat penting. Karena contoh plastik, kantong plastik banyak mencemari dan akhirnya terbuang ke laut dan ekosistem juga banyak yang rusak sudah selayaknya dikenakan cukai," imbuh dia.

Meski demikian, dia belum mengetahui secara detail kapan aturan ini akan mulai berlaku. Itu karena saat ini masih dalam pembahasan di kementerian terkait lainnya.

"(Jadi kapan?) Masih menunggu rapat antar kementerian ini. Kita sih berharap tahun ini bisa dilakukan. Dan itu ada potensinya sekitar Rp 500 miliar dan saya pikir cukup lumayan untuk menambah penerimaan negara," ungkap Nugroho.

Selain pada plastik, Nugroho juga menyebut hal lainnya akan dikenakan cukai adalah minuman berpemanis. Sebab, minuman tersebut mengandung banyak gula yang menjadi penyebab utama masyarakat mengidap penyakit diabetes.

"Ini juga mungkin hal-hal yang dapat dipertimbangkan kembali untuk dikenaikan cukai. Karena ternyata penyakit diabetes di Indonesia adalah penyakit ketiga terbesar dan sebagian besar karena gula," imbuh dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengusaha Khawatir Cukai Plastik Matikan Industri Daur Ulang

Upaya pemerintah menerapkan cukai plastik dinilai tidak efektif untuk mengurangi sampah plastik oleh masyarakat. Kebijakan ini justru dikhawatirkan akan mematikan industri daur ulang di dalam negeri.

Wakil Ketua Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas), Edi Rivai mengatakan,‎ inti masalah sampah di Indonesia adalah masih belum ada tata kelola sampah yang terstruktur dan terencana dengan baik. Selain itu, lemahnya pemahaman soal pengelolaan sampah yang utuh justru tidak mendapatkan porsi pembahasan memadai.

"Sehingga memicu lahirnya berbagai kebijakan praktis yang tidak tepat sasaran dan hanya akan semakin membebani pelaku industri dan masyarakat," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Padahal, lanjut dia, plastik kemasan bekas pakai jika dikelola masih dapat digunakan kembali menjadi produk lainnya dengan cara di daur ulang.

"Pemerintah pun bisa menggandeng swasta untuk fokus dalam pengelolaan sampah dalam negeri mulai dari pemilahan sampah sejak awal di tingkat rumah tangga sehingga dapat menaikkan tingkat daur ulang plastik dan tidak berakhir di TPA dan lingkungan menjadi lebih bersih," kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Christine Halim menyatakan, kebijakan penarikan cukai untuk kemasan plastik justru akan merugikan industri daur ulang. Pengenaan cukai pada kemasan plastik, juga akan berdampak pada peningkatan harga sampah plastik.

"Akibatnya, ada sekitar 300 lebih pelaku Industri daur ulang yang tergabung dalam ADUPI terancam menutup usahanya karena tidak dapat bersaing dikarenakan cost yang dikeluarkan sudah tidak sesuai," ungkap dia.

Menurut Christine, pungutan cukai tersebut akan memperlemah kemajuan industri plastik dan daur ulang plastik hingga industri pendukungnya. Hal tersebut sangat kontra produktif terhadap usaha pemerintah dalam mendukung pertumbuhan industri manufaktur dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan adanya pungutan cukai terhadap semua produk yang menggunakan kemasan plastik oleh Menteri Keuangan, akan dapat mematikan usaha plastik dan daur ulang plastik,” tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.