Sukses

Nama Calon Komisioner dan Deputi BP Tapera Segera Diajukan ke Jokowi

Komite Tapera akan mengusulkan nama-nama calon Komisioner dan Deputi BP Tapera kepada Presiden Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera menetapkan calon komisioner dan calon deputi komisioner Badan Pengelola atau BP Tapera. Untuk selanjutnya menyodorkan nama-nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komite Tapera terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Sonny Loho dari unsur profesional.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera menyatakan, BP Tapera sebagai pengelola Tapera dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner.

“Minggu depan akan saya ajukan kepada Komite Tapera untuk dapat ditetapkan untuk masing-masing jabatan sebanyak dua orang calon. (Nama-nama tersebut) selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk dipilih satu orang (setiap jabatan),” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/5/2018).

Dia menjelaskan, BP Tapera terdiri dari satu komisioner dan empat deputi komisioner, yaitu deputi komisioner bidang pengerahan, bidang pemungutan, bidang pemupukan, dan bidang administrasi dan hukum.

Panitia Seleksi Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) periode 2018-2023 sebelumnya telah membuka penerimaan pendaftaran yang dimulai tanggal 29 Maret 2018 dan berakhir pada 15 April 2018.

Pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka langsung, tetapi melalui surat elektronik dan pos untuk menjaga kredibilitas panitia seleksi.

Pada 19 April 2018, Pansel telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon komisioner dan deputi komisioner di mana sebanyak 29 orang calon telah ditetapkan lolos. Keanggotaan Pansel lintas Kementerian, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Akademisi, serta praktisi/profesional.

"Mengenai keanggotaan pekerja swasta dalam BP Tapera, akan mulai diwajibkan setelah 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah," kata Basuki.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sebagai informasi, Tapera adalah penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuannya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Untuk tahap awal kepesertaan Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah dibubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat UU Tapera. Peserta nantinya dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini