Sukses

Kumpulkan Menteri, Menko Darmin Gelar Rapat Bahas Bahan Bakar Minyak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi terkait Bahan Bakar Minyak (BBM).

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widiawati.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dijadwalkan mengikuti rapat koordinasi belum hadir di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Darmin mengatakan, rapat yang digelar secara tertutup tersebut membahas mengenai aturan terkait BBM. Nantinya, aturan tersebut akan menjaga harga BBM tidak naik atau tetap berada pada kisaran yang diinginkan oleh pemerintah.

"Pemerintah enggak lama akan mengeluarkan Perpres mengenai harga BBM tapi bukan untuk menaikkan," ujar Darmin.

Namun demikian, Darmin Nasution enggan merinci lebih lanjut mengenai pembahasan aturan BBM tersebut. Dia mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan akan memberikan konfirmasi usai rapat koordinasi.

"Habis rapat Menteri ESDM sore ini, pasti dia akan jelaskan," kata dia.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Kontrol Harga BBM Nonsubsidi Buat Jaga Daya Beli

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru, terkait penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi atau harga BBM nonsubsidi yang harus melalui persetujuan.

Dengan kebijakan itu badan usaha tidak bebas lagi menaikkan harga.Anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, setelah kebijakan tersebut diterbitkan, ‎badan usaha harus mengajukan permohonan ke pemerintah, untuk mendapat persetujuan mengubah harga BBM non subsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 menyebutkan bahwa harga BBM jenis Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) ditetapkan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan persetujuan menteri,"‎ kata Ibnu, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Jumat 20 April 2018.

Menurut Ibnu, ‎melalui cara tersebut, badan usaha memberikan informasi ke pemerintah, jika ingin mengubah harga BBM non subsidi. Pemerintah pun dapat mempertimbangkan dampak perubahan harganya.

"Mekanismenya adalah badan usaha harus memberitahukan rencana kenaikan harga tersebut kepada pemerintah, untuk dikaji sebelum ditetapkan oleh badan usaha itu sendiri," tutur dia.

Ibnu mengungkapkan, faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyetujui perubahan harga BBM nonsubsidi adalah kondisi ekonomi masyarakat, yaitu daya beli dan inflasi."Intinya pemerintah tidak akan membuat kebijakan yang akan menambah beban masyarakat," ujar dia.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.