Sukses

BPKN: Pengaduan Konsumen Sektor Perumahan Naik 50 Persen

Veberapa permasalahan konsumen yang diadukan antara lain meliputi insiden pembiayaan, insiden ketidakjelasan status sertifikat dan insiden ketidaksesuaian fasilitas umum.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan aduan konsumen mengenai masalah perumahan di Indonesia. Sebagian besar mengenai masalah pembiayaan, status sertifikat dan ketidaksesuaian fasilitas umum.

"Selama tiga tahun terakhir jumlah konsumen yang mengadu ke BPKN RI di sektor perumahan terus meningkat. Ini meningkat 50 persen, baik dari perumahan lapak maupun rumah susun," jelas Ketua BPKN Ardiansyah Parman, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Ia melanjutkan, masalah-masalah yang dilaporkan oleh konsumen dari semua sisi baik sejak pra-tranksaksi hingga pasca transaksi.

"Kami berkesimpulan, selain peraturan yang memang perlu disempurnakan, pengawasanya pun sangat lemah. Ini aturannya aja belum ditegakkan, di lapangan pemasaran rumah banyak yang bermasalah," jelasnya.

Ardiansyah menyatakan beberapa permasalahan konsumen yang diadukan antara lain meliputi insiden pembiayaan, insiden ketidakjelasan status sertifikat, insiden ketidaksesuaian fasilitas umum, insiden ketidaksesuaian izin lingkungan dan juga insiden ketidakjelasan biaya pengelolaan dan layanan.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak menambahkan, untuk saat ini setidaknya sudah ada sekitar 80 pengaduan. Angka ini didominansi dari sektor perumahan.

"Pertama laporan pengaduan perumahan paling banyak, kedua e-commerce, dan terakhir ada dari perbankan lainnya secara umum," tuturnya.

"Terbaru perumahan Nusuno Karya, 355 KK di sana sedang membayar cicilan ke dua bank plat merah tiba-tiba tahun ketujuh datang bank swasta berkirim surat bahwa tanah ini sudah di hak tanggungkan," tutur Rolas.

Hal tersebut artinya masyarakat tidak tahu bahwa sertifikat dari tanah dan rumah yang mereka beli sudah ditanggungkan ke pihak lain.

Ia menyarankan perlu dibentuknya peraturan pemerintah (Permen) yang dapat bertindak sebagai pengawas atau melakukan pengawasan untuk menjamin akses masyarakat terhadap perumahan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh Aturan Pelaksana

Diketahui, sesuai Kemen Perumahan Rakyat No. 11 Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Sarusun maka pengawasan salah satunya dilakukan oleh Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional (BKP4N).

Untuk aduan konsumen pada sektor perumahan, pada 2016 BPKN menerima 11 persen, untuk 2017 sebesar 8 persen dan khusus periode September 2017 hingga Maret 2018 naik pesat jadi 42,86 persen.

Terakhir, Rolas mengungkapkan butuh aturan pelaksanaan bagi para petugas untuk menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada. Hal ini seperti tertera dalam undang-undang.

"Undang-undang sudah memadai mengatur sanksi dan pidana. Yang kurang adalah penegakan dalam aturan itu. Ini dibutuhkan petunjuk pelaksanaan petugas dilapangan, selama ini tidak tegas maka membuat mereka khawatir apakah ini benar atau tidak," jelasnya.

"Konsumen kita ini terlalu baik, jadi kayanya nerima aja. Itulah kenapa peraturan ini mengatur untuk berikan perlindungan," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.