Sukses

Kementerian PANRB Lelang 4 Jabatan, Cek Syaratnya

Pelamar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan posisi yang dilamar dalam lelang jabatan Kementerian PANRB.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan seleksi terbuka untuk mengisi empat Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pendaftaran dibuka mulai 5 hingga 23 Maret 2018.

Empat jabatan itu, antara lain Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama (MKOK) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP), Kepala Biro SDM dan Umum, serta Inspektur.

Dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/3/2018), dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji dijelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://daftar.menpan.go.id.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi terbuka, harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Antara lain, pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Pelamar juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan posisi yang dilamar secara kumulatif minimal lima tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Umur Maksimal

Atmaji menambahkan, persyaratan lainnya, usia pelamar maksimal 56 tahun per tanggal 1 Mei 2018, berstatus PNS, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (IV/b), minimal telah lulus mengikuti Diklatpim Tk. III, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, dan harus sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017.

Bagi pejabat yang telah menduduki JPT Pratama atau Eselon II, harus sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada jabatan terakhir. Sedangkan bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional, harus sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Syarat lain, pelamar harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi tempat bekerja.

“Pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Atmaji.

Untuk melamar pada jabatan dimaksud, calon diwajibkan mengajukan surat lamaran, berkomitmen menandatangani pakta integritas, dan tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus atau anggota partai politik.

“Untuk jabatan Inspektur, harus memiliki sertifikasi yang terkait dengan jabatan fungsional auditor,” katanya.

 

3 dari 3 halaman

Dokumen Kelengkapan

Dokumen kelengkapan administrasi dikirimkan dalam bentuk softcopy melalui website pendaftaran. Sedangkan hardcopy, dikirimkan ke kantor Kementerian PANRB di Jalan Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta, paling lambat 27 Maret 2018.

Atmaji menjelaskan, pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan 3 April 2018. Bagi pelamar yang lulus, akan melanjutkan untuk mengikuti seleksi penulisan makalah, kemudian dilakukan assessment center dan wawancara dengan panitia seleksi.

Kementerian PANRB menegaskan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun. Selain itu, dia mengundang masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi mengenai peserta yang dinyatakan lulus administrasi kepada panitia seleksi melalui email pansel.menpan.go.id sampai dengan 26 April 2018. Pengumuman lengkapnya, dapat dilihat di website www.menpan.go.id pada bagian Daftar Seleksi Terbuka.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.