Sukses

Ternyata, Ini Kunci Hapus Budaya Korupsi di Pemerintah

Konflik kepentingan menjadi salah satu penyebab munculnya tindak pidana korupsi pada instansi pemerintah, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertajam aturan pengelolaan konflik kepentingan sebagai upaya mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang para birokrat.

Pasalnya, konflik kepentingan menjadi salah satu penyebab munculnya tindak pidana korupsi pada instansi pemerintah, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas lantas menekankan pentingnya digitalisasi sebagai salah satu upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia. "Digitalisasi jadi target reformasi birokrasi kami. Sehingga demikian jika digitalisasi ini jalan, akan ada banyak hal yang bisa kita kerjakan terkait pencegahan korupsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

Anas lantas menyontohkan program e-katalog, yang tidak hanya mendorong belanja produk dalam negeri tapi juga jadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Hal tersebut dikarenakan penggunaan anggaran lebih transparan, terbuka, dan terukur.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini menyebut kebijakan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah merupakan bagian integral dari strategi pencegahan korupsi.

"Dengan mengelola konflik kepentingan secara efektif, kita dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah, benar-benar berpihak pada kepentingan publik," ungkapnya.

Rini menjelaskan, penajaman peraturan ini jadi bukti tekad pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap potensi konflik kepentingan di dalam instansi pemerintah. Kementerian PANRB juga akan mendorong adopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan konflik kepentingan, serta meningkatkan kesadaran dan kapasitas seluruh aparat pemerintah.

Penyusunan Peraturan Menteri PANRB tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan bersama Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau Kemitraan serta sejumlah donor dan civil society.

"Kolaborasi yang terjalin antara kementerian dan lembaga nonpemerintah merupakan contoh nyata dari pentingnya kerja sama lintas sektor dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik," imbuh Rini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wujudkan Good Governance

Sementara Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyatakan, pengelolaan konflik kepentingan atau conflict of interest (CoI) memiliki urgensi yang tinggi guna mewujudkan good governance.

Menurut dia, keputusan/kebijakan yang terindikasi ditetapkan dalam kondisi terdapat konflik kepentingan berpotensi menghasilkan dampak yang kualitasnya kurang baik.

"Hulu dari pencegahan korupsi salah satunya berada di regulasi yang menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak. Untuk itu pula diperlukan regulasi yang dapat mengelola konflik kepentingan agar tak berujung menjadi tindak pidana korupsi, khususnya di kalangan ASN," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Plt Rutan KPK Terbukti Langgar Etik, Terima Pungli Rp30 Juta

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta.

Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima uang Rp30 juta dari para tahanan.

"Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3/2024).

Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.

Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.

"Terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp 5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp 2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp 1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp 5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp 2 juta," beber Albertina.

Modus selanjutnya dengan menerima uang dengan cara amplop dari salah seorang tersangka pungli rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah. Hanya saja aliran dana dari Ubaidillah tidak sesering Hengki yang terhitung Dewas sebanyak 10 kali

"Ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp 6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp 10 juta," ucap dia.

 

4 dari 4 halaman

Tutup Mata

Kepada Dewas, Ristanta mengaku dari sekian banyak setoran pungli sebagai uang tutup mata para tahanan untuk mendapatkan fasilitas lebih di rutan KPK.

"Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK," tutur anggota Dewas KPK.

Disaat yang bersamaan, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean memvonis Plt Rutan KPK dengan sanksi berat

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tegas Tumpak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.