Sukses

Pengamat: BUMN Seharusnya Kuasai Tambang Batu Bara

Direktur IRESS Marwan Batubara menuturkan, batu bara adalah sumber daya alam milik negara dan rakyat. Ini juga sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta memprioritaskan tambang batu bara dikelola oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)‎. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan konstitusi.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, saat ini tambang batu bara Indonesia dikuasai oleh piha‎k asing dan swasta, sementara perusahaan BUMN hanya menjadi minoritas dalam mengelola tambang batu bara.

"90 persen lebih batu bara tidak dikelola batu bara, swasta dan asing," kata Marwan, dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Marwan menuturkan, batu bara adalah sumber daya alam milik negara dan rakyat, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Atas dasar tersebut, seharusnya tambang batu bara dikuasai oleh perusahaan BUMN sebagai kepanjangan tangan pemerintah.

"Menyerahkan pengelolaan batu bara untuk dijalankan oleh perusahaan swasta apalagi kepada asing sudah merupakan pelanggaran konstitusi," ujar dia.

Marwan mengungkapkan, pemerintah sudah membuktikan penguasaan sumber daya alam ke pihak nasional pada sektor minyak dan gas bumi (migas), dengan diserahkannya Blok Mahakam ke PT Pertamina (Persero) yang sebelumnya dikuasai PT Total Indonesia E&P. Seharusnya hal tersebut juga bisa dilakukan pada sektor batu bara.

‎"Presiden mengtur kebijakan batu bara ini sangat kuat, landasan konstitusi ada. Untuk itu kita minta dalam hal ini dikuasai BUMN, dengan penguasaan blok Mahakam oleh Pertamina kita bisa melakukan," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Harga Batu Bara untuk Listrik Siap Terbit

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah rancangan aturan tentang harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik. Dalam waktu dekat aturan tersebut akan terbit.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng ‎mengatakan, aturan tentang harga batu bara untuk sumber energi pembangkit listrik sudah siap. Jika tak ada rintangan, aturan tersebut akan terbit pekan depan.

"Sudah selesai aturannya, segera keluar. Sudah beres tinggal menunggu minggu depan saja," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 15 Februari 2018.Sebelum aturan harga batu bara khusus sektor kelistrikan ditetapkan, Kementerian ESDM sudah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, khususnya pengusaha batu bara.

Adanya dengar pendapat tersebut untuk menghindari kerugian akibat penerapan kebijakan.

"Kami tidak boleh semena-mena, harus juga dengar pelaku usaha, tidak boleh merugikan mereka, begitu konsepnya," tutur Andy.

Saat ini peraturan tersebut masih menunggu untuk ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Namun ketika ditanyakan besaran harga batu bara khusus untuk kelistrikan, dia belum bisa menyebutkan karena harus menunggu aturanya terbit.

"Enggak boleh dong. Tunggu dulu dong. Enggak boleh itu belum dikeluaran. Khusus untuk listrik saja," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.