Sukses

Sudah Punya Nomor Pegawai, CPNS Belum Tentu Diangkat PNS

Ada beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak serta merta diangkat menjadi PNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammmad Ridwan mengungkapkan, CPNS yang sudah lolos seleksi dan telah mendapatkan NIP, serta menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS, antara lain CPNS di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tapi disampaikan tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP dapat diangkat menjadi PNS," kata Ridwan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Ridwan menjelaskan, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Antara lain Pasal 34 ayat (1) sampai (5).

(1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun

(2). Masa percobaan yang dimaksud ayat (1) merupakan masa prajabatan

(3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan

(4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme, serta kompetensi bidang

(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal 36

Pasal 36, berbunyi:

(1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:

a. lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34

b. sehat jasmani dan rohani.

(2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat di PP tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS," ungkap Ridwan.

CPNS Bisa Diberhentikan

PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat diberhentikan, apabila:

a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri

b. meninggal dunia

c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat

d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar

e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

f. menjadi anggota dan pengurus partai politik

g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.