Sukses

Bukan Hanya Go-Jek, Siapa pun Bisa Jadi Agen Pajak

Ditjen Pajak mencatat sudah ada empat application service provider atau agen pajak sejak 2006.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membuka pintu bagi siapa pun yang ingin menjadi agen pajak atau (Application Service Provider/ASP) untuk pelayanan elektronik pajak.

Go-Jek menjadi salah satu operator transportasi online yang sudah mengajukan diri ke Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Agen pajak dapat disebut perpanjangan tangan Ditjen Pajak untuk e-service, antara lain registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara elektronik, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara elektronik atau e-filing pajak, dan pembuatan e-biling pajak.

"Kami buka siapa pun yang mau jadi agen pajak. Jadi, bukan cuma Go-Jek. Kalau sudah jadi ASP, maka e-service kami bisa digunakan di aplikasi ASP," kata Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Saat ini tercatat sudah ada empat ASP atau agen pajak sejak 2006, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, www.pajakku.com, www.online-pajak.com, dan www.spt.co.id. Adapun Go-Jek, jika lolos penilaian teknis dari Ditjen Pajak, maka akan menjadi agen pajak kelima.

Iwan mengaku, untuk menjadi agen pajak atau ASP tidak mudah. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, ia menuturkan, perusahaan mengajukan permohonan sebagai ASP. Kemudian, secara bersama Ditjen Pajak membicarakan mengenai hal-hal teknis terkait sistem atau aplikasi.

"Ada assessment atau penilaian dari kami, tidak otomatis jadi ASP. Kita bicara keamanan sistem, kemampuan, kesiapannya, sumber daya manusia. Jangan sampai malu-maluin, setelah jadi agen, sistem mereka error atau data bocor," dia menjelaskan.

Hal-hal teknis seperti itu, Iwan mengakui harus diseleksi secara ketat. Jika lolos penilaian dari Ditjen Pajak, maka akan ada penunjukan kepada perusahaan tersebut bahwa telah resmi sebagai ASP dan dapat menggunakan e-service Ditjen Pajak.

"Jadi semuanya bisa jadi ASP apakah itu perbankan, Go-Jek, asosiasi, yang penting punya aplikasi sendiri. Aplikasi dan sistem ini harus bisa diintegrasikan dengan sistem lain, terutama Ditjen Pajak supaya memudahkan masyarakat," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keuntungan Jadi Agen Pajak

Keuntungan Jadi Agen Pajak

Kerja sama Ditjen Pajak dengan agen pajak memberi keuntungan satu sama lain, termasuk masyarakat. Menurut Iwan, dengan menjadi agen pajak, reputasi perusahaan penyedia aplikasi akan semakin baik karena telah menjadi mitra resmi pemerintah.

"Aplikasinya pun kalau digunakan banyak orang, maka akan mendatangkan iklan dan pendapatan yang cukup besar sehingga dapat menggratiskan layanan e-service untuk masyarakat. Mereka juga bisa buat aplikasi yang di-customize untuk kliennya dan bisa mengenakan biaya," ujar Iwan.

Sementara bagi masyarakat atau wajib pajak (WP), kata dia, akan semakin dimudahkan dengan banyaknya agen pajak. Mereka bisa mendaftar NPWP dan melapor SPT pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak.

"Kalau semakin mudah, masyarakat happy, dan akhirnya kepatuhan pajak meningkat. Ditjen Pajak bisa mengawasi dari data-data yang masuk, dan kalau kepatuhan pajak meningkat, penerimaan pajak pun terkerek naik," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.