VIDEO: UMP 2018 Ditetapkan Naik 8,71 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Diterbitkan 02 November 2017, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6