Sukses

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online Tak Perlu Bayar

BPJS Ketenagakerjaan banyak memberi kemudahan sehingga pekerja mau mendaftar sebagai peserta.

Liputan6.com, Jakarta - Para pekerja kini bisa mendaftar kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara online. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan PasarPolis.com.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, pekerja tidak akan dibebani biaya tambahan saat mendaftar online. Artinya, pendaftaran ini gratis. "Tidak ada tambahan," kata dia di Hotel Pullman Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Ilyas mengatakan, selain mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga bisa memilih asuransi lain. Mengingat, di dalam PasarPolis.com tersedia asuransi lain.

"Jadi kan saya katakan PasarPolis juga beberapa asuransi ada di situ. Kan kita ada yang wajib, jadi wajib perlindungannya ada batasannya. Bagi yang ingin lebih, tersedia di sini top up di asuransi lain," jelas dia.

Keuntungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terbatas. Sebab itu, pekerja yang ingin memiliki perlindungan lebih bisa mendaftar ke perusahaan asuransi komersial.

"Karena sudah benefitnya diatur oleh peraturan pemerintah, nah itu ke perusahaan asuransi komersial nggak usah repot-repot ada PasarPolis. Jadi satu tinggal pilih di situ tinggal melengkapi di situ," tukas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja sama

BPJS Ketenagakerjaan resmi bekerja sama dengan perusahaan online yang bergerak di bidang asuransi (insurtech) PasarPolis.com. Dengan kerja sama ini, maka pekerja yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mendaftar online pada situs PasarPolis.com.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, kerja sama ini lebih difokuskan untuk menjaring kepesertaan pekerja bukan penerima upah (BPU). Pasalnya, BPU berbeda dengan pekerja formal, di mana kepesertaannya diurus oleh pemberi kerja.

"BPU itu tidak melulu informal, BPU itu sebenarnya pekerja mandiri misal dokter, seniman, bahkan owner. Jadi itu bukan hanya kecil saja. Tapi juga ada pedagang pasar, petani nelayan, ini bagian yang kita lindungi. Kita kerja sama dengan berbagai pihak. PasarPolis.com ini untuk yang BPU dulu," kata dia.

Ilyas menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peta jalan khususnya dalam meraih jumlah peserta. Hingga tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan akan menjaring 80 persen pekerja sektor formal dan 15 persen pekerja informal.

Sementara, tahun ini sendiri BPJS akan menjaring 18,5 juta peserta baru. Selain sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberi kemudahan sehingga pekerja mau mendaftar sebagai peserta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.