Sukses

Sopir Mobil Tangki BBM Diminta Hentikan Aksi Mogok

Sopir mobil pengangkut BBM meminta agar seluruh pekerja di PT Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang diangkat sebagai karyawan tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Awak mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diingatkan untuk menghentikan aksi mogok. Awak mobil tangki BBM melakukan aksi mogok sebagai protes adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, dalam aksi tersebut awak mobil tangki juga menuntut diangkat sebagai karyawan tetap.

Pakar Manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali menilai, keputusan PHK yang ditetapkan Perusahaan pemborong, pekerja dan pengangkutan (4P) tidak salah, karena perusahaan yang menjadi rekanan PT Pertamina Patra Niaga tersebut memiliki mekanisme, dengan mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Pengusaha tentu tidak mau tersandera, ada mekanismenya, ada ketentuan Undang-Undang, " kata Rhenaldi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu, (9/7/2017).

Rhenald‎ pun menganjurkan, agar para supir mobil tangki tersebut menghentikan aksi mogok. Karena dengan mogok tersebut yang mengalami kerugian sesungguhnya atas aksi tersebut adalah supir mobil tangki yang mogok dan bukan perusahaan pemborong, pekerja dan pengangkutan, yang mempekerjakan para supir dan bukan juga Pertamina Patra Niaga.

"Mereka sendiri yang rugi, daripada bolak balik unjuk rasa, lebih baik energi dipergunakan untuk membangun masa depan," ucap dia.

Menurutnya, para awak mobil tangki tersebut dipekerjakan oleh perusahaan pemborong, pekerja dan pengangkutan, sehingga yang bertanggung jawab atas PHK dan pengangkatan sebagai karyawan tetap bukan menjadi urusan Pertamina Patra Niaga.

"Jadi semua itu yang bertanggung jawab memang perusahaan pemborong. Tidak ada urusannya dengan Pertamina Patra Niaga,"‎ imbuh Rhenald.

Berikut ini tuntutan yang disuarakan supir mobil tangki BBM Pertamina dalam aksi mogok:

1. Angkat Seluruh Pekerja di lingkungan kerja PT Pertamina Patra Niaga Depot Plumpang sebagai karyawan tetap
2. Bayar Upah Lembur atas kelebihan Jam Kerja sejak Oktober 2011 sampai September 2016
3. Bayar upah lembur
4. Bayarkan Uang Migas yang sudah tidak diberikan oleh PT. Patra Niaga sejak tahun 2011 kepada pekerja
5. Terapkan Waktu Kerja 7 jam kerja sehari atau 40 Jam kerja dalam seminggu.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.