Sukses

Cakupan Asuransi Properti yang Perlu Diketahui

Asuransi tak cuma menjamin kita, tapi juga melindungi kita dari kerugian yang terlalu banyak, terhadap suatu hal yang terjadi dalam hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Asuransi dan segala manfaat yang ditawarkanya, memang diperlukan oleh masyarakat. Asuransi tidak hanya menjamin kita, tapi juga melindungi kita dari kerugian yang terlalu banyak, terhadap suatu hal yang terjadi dalam hidup.

Berbagai jenis asuransi kini mulai bermunculan, pihak mereka sudah mulai membuat konten menarik, dalam bentuk iklan asuransi, yang bertujuan untuk memperkenalkan manfaat dan keuntungan yang bisa diperoleh oleh penggunanya.

Salah satu asuransi yang juga ditawarkan dengan berbagai kelebihanya adalah asuransi properti. Orang sering menyebut bahwa asuransi properti ini sama dengan asuransi kebakaran. Namun, ternyata perbedaan keduanya terletak tujuan asuransi tersebut. 

Untuk asuransi kebakaran, hanya memberikan perlindungan terhadap kejadian kebakaran yang menimpa Anda, namun asuransi properti mencakup semuanya.

Berikut ini ada beberapa cakupan kategori asuransi properti yang harus Anda ketahui seperti dikutip dari Cermati.com , Minggu (15/1/2017):

1. Asuransi Properti Pribadi (Home Insurance)

Kategori asuransi pribadi ini memiliki perlindungan terhadap beberapa bangunan yang dimiliki, baik itu bangunan berupa rumah, rumah tinggal beserta seluruh furnitur yang berada di dalam rumah tinggal tersebut.

Selain itu, asuransi properti pribadi ini juga memberikan jaminan dari segala risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, tindakan kriminal pencurian serta akibat lainya yang bersangkutan dengan properti tersebut. Agar mendapatkan jaminan-jaminan tersebut, sebaiknya Anda membicarakan terlebih dulu dalam klausal perjanjian asuransi terkait.

2. Cakupan Asuransi Properti Bisnis  (Property Bussiness Insurance)

Dalam kategori asuransi ini, cakupanya adalah segala hal yang berkaitan dengan tempat usaha atau tempat berbisnis, juga tempat industri, baik itu masih dalam skala kecil atau besar, akan ditanggung oleh asuransi.

Untuk prosesnya, harus berdasarkan kesepakatan atau perjanjian saat diajukan ke pihak asuransi. Hal ini dilakukan agar anda terhindar dari adanya klaim asuransi yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Khusus asuransi properti dan asuransi industri ini, pihak asuransi memiliki beberapa risiko yang harus ditanggung, berikut alasanya:

• Adanya arus pendek listrik yang bisa menyebabkan kebakaran kapan saja, dalam industri atau usaha.
• Bisa terjadi kerusuhan yang diakibatnya amukan massa karena masalah tertentu.
• Terdapat barang dalam industri yang sifatnya memang mudah terbakar.
• Kendaraan yang digunakan dalam proses Industri tidak termasuk dalam cakupan asuransi properti.
• Memicu terjadinya pencemaran zat radioaktif karena penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya, yang juga menyebabkan rawan kebakaran.
• Bisa memicu terjadinya kebakaran yang disengaja.
• Terjadinya bencana alam yang bisa datang kapan saja.

Ketahui Cakupan Asuransinya dan Buat Kesepakatan

Yang terpenting adalah, sebelum Anda memutuskan untuk mengambil asuransi properti, usahakan minimal Anda sudah mengetahui bagaimana cakupan dari asuransi tersebut dengan jelas dan terperinci.

Sehingga, saat membuat perjanjian, Anda tidak perlu merasa ragu, bahwa akan ada hal yang tidak mendapat klaim nantinya. Pastikan untuk mengetahui setiap kategori dari cakupan asuransi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini