Sukses

Genjot Energi Terbarukan, PLN Beli Listrik dari Sampah

PLN tengah gencar meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), sebagai sumber energi kelistrikan.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) membeli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik tujuh pemerintah daerah dan Kota, dengan total kapasitas 100 Mega Watt (MW).

‎Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, PLN tengah gencar meningkatkan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT), sebagai sumber energi kelistrikan. Salah satunya, dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.

Dengan latarbelakang tersebut, PLN menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) perjanjian jual beli tenaga listrik dari PLTSa dengan tujuh Pemerintah Daerah dan Kota percepatan, dengan total pembelian PLTSa mencapai 100 MW.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016," kata Sofyan, saat menghadiri penandatangan MoU, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. Dengan perincian, dari Jakarta sebesar 4x10 MW dan 6 kota lainnya masing-masing 10 MW.

Dalam perjanjian tersebut, PLN membeli tenaga listrik dari PLTSa seharga US$ 18,77 sen atau setara Rp 2.496  per kilo Watt hour (kWh)  dengan menggunakan skema Buy, Own, Operate, Transfer (BOOT). Sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process. Proses ini meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.

Dengan penandatanganan perjanjian jual beli listrik PLTSa ini menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98 persen pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23 persen pada tahun 2025 dapat tercapai.

Sesuai dengan Peraturan Presiden no 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2016, dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan di kota-kota besar.

Selain itu, melalui penandatanganan ini PLN juga  menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa. (Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini