Sukses

Paket Kebijakan XIII Dapat Dongkrak Kualitas Rumah Murah

Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo meminta pemerintah pusat segera membuat aturan pelaksana terkait paket kebijakan ekonomi jilid XIII.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menyatakan rilis paket kebijakan ekonomi jilid XIII yang menyederhanakan izin pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memangkas biaya perizinan sehingga dapat berdampak ke kualitas dan harga rumah terutama rumah subsidi.

Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo mengapresiasi langkah pemerintah menyederhanakan izin pembangunan rumah untuk MBR. Rilis paket kebijakan ekonomi ini dinilai berdampak positif untuk masyarakat dan pengembang.

Eddy menilai, ada penyederhanaan izin memberikan kepastian waktu perizinan bagi pengembang.Hal ini pun menurut dia menjadi sangat penting karena pengembang dapat segera membangun rumah.

Selain itu memangkas biaya perizinan. Eddy menuturkan pengembang mendapatkan margin tipis untuk membangun rumah terutama rumah murah.

"Biaya izin sekitar 10 persen dari nilai jual. Jadi dengan pemangkasan izin maka bisa di bawah lima persen, jadi sekitar dua persen," kata Eddy saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (25/8/2016).

Sedangkan bagi masyarakat, Eddy menilai dapat memberikan rumah subsidi lebih baik, dan harga rumah juga bisa lebih murah. "Dengan kecepatan maka membangun rumah lebih baik. Masyarakat bisa harga lebih murah atau kualitas rumah juga lebih baik," kata Eddy.

Ia juga mengharapkan pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan pelaksana untuk menyederhanakan izin pembangunan rumah untuk MBR. Diharapkan peraturan pelaksana itu dapat segera disosialisasikan. Hal itu mengingat kunci keberhasilan dari pemangkasan izin tersebut di pemerintah kota dan kabupaten.

Agar pemerintah daerah berkomitmen untuk melaksanakan paket kebijakan ekonomi tersebut, Eddy meminta ada penghargaan dan sanksi kepada pemerintah daerah terkait pelaksanaan paket kebijakan ekonomi jilid XIII.

"Jadi pemerintah pusat segera sosialisasikan ke pemerintah daerah. Kunci perizinan hampir semua di kabupaten dan kota. Dalam hal ini bupati dan walikota. (Urus) izin lokasi tersebut membutuhkan biaya mahal dan lama. Masing-masing daerah beda-beda," kata dia. (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini