Sukses

18 Bank Belum Teken Kontrak Buka Data Tampung Dana Tax Amnesty

Pemerintah perlu mendapatkan kepastian dari perbankan dalam sebuah kontrak mengenai akses data.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 18 institusi perbankan penampung dana repatriasi pengampunan pajak atau tax amnesty yang telah memenuhi persyaratan belum menandatangani kontrak dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Institusi ini baru sebatas menyampaikan minat keikutsertaan menjadi pintu masuk (gateway) hasil repatriasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan mengumumkan perbankan, Manager Investasi (MI), maupun perusahaan efek atau sekuritas yang masuk sebagai persepsi penampung dana repatriasi.

Sebelumnya, ada 18 perbankan, 18 MI, dan 19 perusahaan efek atau sekuritas yang telah memenuhi persyaratan dari Kemenkeu sebagai institusi yang akan menampung dana repatriasi aset tax amnesty.

"Jadi belum tentu (55 institusi) ikut semua. Seperti bank yang eligible (memenuhi syarat) ada 19 bank, tapi yang sudah bilang mau ikut dan tandatangan keikutsertaan ada 18 bank," ujar Bambang saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Hanya saja, dia bilang 18 bank tersebut belum meneken kontrak dengan Kemenkeu. Kontrak tersebut menyangkut keterbukaan akses data secara penuh bagi pemerintah untuk memantau pergerakan uang yang masuk ke perbankan.

"Semua bank kemarin sudah diundang dan sekarang sedang disiapkan kontraknya. Kontraknya belum ditandatangani. Jadi, mereka harus setuju dengan kontrak karena mesti patuh dengan kerahasiaan data, bersedia di monitor data dan uangnya di perbankan," ia menjelaskan.

Lebih jauh Bambang mengatakan, pemerintah perlu mendapatkan kepastian oleh perbankan dalam sebuah kontrak mengenai akses data. Ketika perbankan BUKU III dan IV baik lokal maupun asing menerima dana repatriasi, pemerintah meminta akses penuh mengawasi masuknya uang, penempatan investasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam UU Tax Amnesty selama tiga tahun.

"Kita ingin holding period 3 tahun dipatuhi secara penuh dan utuh. Jadi mereka harus memberikan kita akses data mereka, tidak boleh ada hambatan. Itu semua akan tertulis dalam kontrak," katanya.

Bila sudah menandatangani kontrak, kata dia, pemerintah akan mengumumkan bank-bank mana saja yang menjadi bank persepsi, termasuk MI dan perusahaan sekuritas yang akan menampung dana repatriasi. Kemudian, ucap Bambang, ada surat penunjukan dari Menkeu sebagai bank persepsi tanpa ada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) secara khusus.

"Tapi bank-bank nasional, khususnya bank BUMN yang pertama akan mendapat kontrak dan mandat dari kita untuk melaksanakan tugas ini. Jadi mereka (bank BUMN) sudah pasti, karena mereka kan ikut sosialisasi dan mereka kandidat bank pertama yang akan menjadi bank persepsi repatriasi," Bambang menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.