Sukses

Mengurangi Kemiskinan Melalui Program Keluarga Harapan

Siapa saja yang dapat ikut program keluarga harapan?

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mempunyai program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM), yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

Di dunia internasional, program tersebut dikenal juga dengan conditional cash transfers (CCT).
Dalam jangka pendek, program ini bertujuan mengurangi beban RTSM.

Sedangkan secara jangka panjang, adanya program ini diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi. Dengan demikian, generasi berikutnya dalam sebuah keluarga dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

Lantas siapa saja yang bisa ikut dalam program ini?

Untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, sejak 2012 data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga.

 

"Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga," seperti dikutip dari website tnp2k.go.id, Selasa (29/3/20216).

Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip keluarga (ayah, ibu dan anak) adalah satu orangtua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak.

Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.

Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).

PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria peserta program berikut, yaitu:

- Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
- Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
- Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
- Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.

Ketika awalnya dilaksanakan sebagai suatu kegiatan uji coba di 2007, PKH dijalankan di 7 provinsi, 48 kabupaten/kota, dan melayani 387.928 RTSM. Pada 2011, pelaksanaan PKH telah dikembangkan di 25 provinsi, 118 kabupaten/kota, dan melayani 1,1juta RSTM. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini