Sukses

Berapa Nilai Saham Freeport Indonesia?

Freeport wajib melepas (divestasi) 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah paling lambat Januari 2016.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia wajib melepas (divestasi) 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah paling lambat Januari 2016. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk ditugaskan mencaplok saham tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sonny Loho mengungkapkan, valuasi nilai saham Freeport telah dipercayakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Antam.

"Yang appraisal (nilai saham) itu Kementerian ESDM, dan Antam yang sedang menghitungnya. Bukan di kami," ujar Sonny saat berbincang dengan ‎Liputan6.com, Jakarta, Jumat (18/12/2015).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga diperintahkan mengambilalih divestasi saham perusahaan tambang emas terbesar itu, bersama dengan Inalum. Sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan belum berdiskusi terkait nilai saham Freeport Indonesia dengan Antam.

"Dia (Antam) kan dapat penugasan dari Kementerian BUMN dan pemerintah. Tapi kami belum koordinasi dengan Antam," ucap Sonny.

Ketika ditanyakan mengenai potensi nilai saham Freeport Indonesia apakah bisa lebih rendah atau tinggi dibanding divestasi 9,36 persen saham di 2009 senilai US$ 1 miliar, Sonny memberi jawaban diplomatis.

"Belum tahu, bisa lebih tinggi atau bisa juga lebih rendah. Labanya Freeport masih tetap atau turun tahun ini? Produksinya turun atau tidak. Jadi mesti dilihat bagian share Freeport Indonesia berapa kalau lagi kondisi sekarang ini," jelas Sonny.
 
Sekadar informasi, Freeport-McMoran Inc (FCX) tercatat mengalami rugi bersih US$ 8,15 miliar sepanjang Januari-September 2015. Realisasi neraca keuangan ini berbanding terbalik dengan pencapaian di periode yang sama 2014 yang meraup untung bersih US$ 1,54 miliar. Penyebab utamanya karena rendahnya harga komoditas pertambangan dunia.  

Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Ito Warsito sebelumnya menghitung ada nilai sekitar US$ 2 miliar untuk 20 persen saham yang wajib dilepas Freeport Indonesia. Jika dirupiahkan, itu artinya pemerintah atau BUMN yang ingin mengambilalih saham tersebut harus menyediakan anggaran Rp 27,4 triliun.

"Kalau mau dibeli pemerintah, apakah siap dengan pendanaannya? Karena saat 9,36 persen saham Freeport dilepas nilainya US$ 1 miliar pada 2009. Anggaplah harganya sama, jadi kalau Freeport Indonesia disuruh divestasi 20 persen, nilainya dua kali lipat," katanya.

Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryoni menuturkan, saat ini Freeport Indonesia sedang menghitung harga saham yang bakal dilepas. Setelah perhitungan harga selesai maka saham tersebut ditawarkan pemerintah.

"Divestasi Freeport akan segera menyampaikan penawaran harga. Dia punya waktu sampai Januari. Jadi dia masih menghitung asumsi-asumsi perhitungannya. Nanti setelah dia selesai akan ditawarkan ke pemerintah sebesar 10,64 persen seperti apa," terang Bambang.

Ia menuturkan, divestasi akan sesuai dengan regulasi yang ada. Adapun mekanismenya, saham akan ditawarkan ke pemerintah terlebih dahulu. "Sistem divestasi sesuai existing regulasi. Ya ditawarkan ke pemerintah," jelas Bambang.

** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
** Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.