Sukses

Asosiasi Sebut Impor Sektor Kosmetik Wajib Verifikasi

Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika menilai, sektor kosmetik merupakan salah satu sektor rawan perdagangan produk ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia menyayangkan soal pengecualian wajib verifikasi untuk sektor kosmetika. Pengecualian wajib verifikasi itu tertuang dalam peraturan menteri perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 soal ketentuan impor produk tertentu.

Ketua Umum DPP PPA Kosmetika Putri K.Wardani menyampaikan hal tersebut dalam surat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2015.

Ia menuturkan, sektor industri kosmetika menjadi satu-satunya yang ada di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015 yang terbit 15 Oktober 2015 itu dikecualikan dari kewajiban verifikasi dan penelusuran impor. Padahal sektor industri kosmetika adalah sektor yang sangat rawan dengan perdagangan produk-produk ilegal.

"Berdasarkan data estimasi BPOM perdagangan kosmetika ilegal, termasuk yang dijual melalui "direct selling" dan penjualan melalui internet e-commerce adalah sekitar 20 persen," ujar Putri, seperti ditulis Minggu (25/10/2015).

Dengan proses verifikasi mengandung unsur-unsur pengamanan pasar dan perlindungan konsumen, serta ketentuan-ketentuan penting lainnya. Sementara itu, produk ilegal merugikan pemerintah dalam hal pajak, merugikan pelaku usaha legal yang patuh karena mengurangi pangsa pasar, selain juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen.

"Akan sangat apa bila kita semata-mata mengharapkan BPOM sebagai satu-satunya institusi "post market checking". Akan sangat riskan untuk semua produk kosmetika kalau ditiadakan proses verifikasinya, maka produk impor itu termasuk barang ilegal sudah akan terlanjur berada memenuhi pasar lokal kita," jelas Putri.

Putri menekankan, sesuai semangat Nawacita yang menekankan kepada investasi berbasis industri yang menyerap tenaga kerja maka pengecualiaan wajib verifikasi untuk sektor industri kosmetika tidak seharusnya terjadi. Ini bertentangan dengan semangat nawacita.

"Selain itu, penambahan jumlah pelabuhan-pelabuhan yang menjadi pintu masuk impor produk tertentu dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 tahun 2015 ini semakin memberi peluang impor ilegal untuk ke wilayah perdagangan," kata Putri.

Ia mengatakan, bila saat ini impor ilegal masih sangat terjadi walau dibatasi pintu masuk hanya dari lima pelabuhan. "Jadi dapat dibayangkan apa yang akan terjadi sebagai akibat dari penambahan pintu-pintu masuk ini," kata Putri.

Adapun dalam road map Kementerian Perindustrian, sektor industri kosmetika merupakan salah satu dari 10 sektor industri prioritas. Putri menuturkan, tujuan ini tidak mungkin tercapai bila tidak diikuti dengan kebijakan perdagangan yang mendukung.Karena itu, Putri mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat memasukkan kembali wajib verifikasi untuk sektor kosmetik. (Ahm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini