Sukses

Ada Apa Pemerintah Buka Posko di Kantor Menko Perekonomian?

Posko tersebut akan dipantau masing-masing menteri terkait untuk memantau paket kebijakan ekonomi jilid I.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid I. Namun sayangnya, paket kebijakan yang mengubah 134 peraturan tersebut belum semua rampung proses administrasinya.

Untuk mempercepat penyelesaian peraturan‎ dan mengawal implementasinya, pemerintah membuka posko di kantor Kementerian Perekonomian.‎"Ini pekerjaan luar biasa kami bicarakan bagaimana merancang mekanisme luar biasa agar cepat, makanya menko ekonomi jadi posko, jadi lalu lintas drafting Undang-undang di kantor ini akan disediakan kantor bersama‎," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Pratikno menjelaskan, posko ini nanti akan dipantau masing-masing menteri yang terkait dan melibatkan pejabat-pejabat eselon I dan eselon II di kementerian terkait. Pratikno mengakui selama ini perampungan peraturan yang nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan beberapa peraturan lainnya tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama sekitar 1 hingga 2 bulan.

Namun untuk paket kebijakan ini, dirinya berjanji akan mempercepat penyelesaiannya.‎"Ini akan dipercepat mekanismenya diperbaharui, extra ordinary, biasa bekerja di masing-masing kementerian dokumen berpindah, kita kerja sama di sini, jadi rapat rutin, tiap hari ada yang kerja di posko ini," kata Pratikno.

Hari ini Pratikno memimpin rapat koordinasi mengenai percepatan penyelesaian implementasi paket kebijakan ekonomi jilid I tersebut di Kemenko Perekonomian mengingat Darmin Nasution mendampingi Presiden RI kunjungan kenegaraan di negara-negara timur tengah.

Turut hadir dalam rapat tersebut di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeldjono, Menteri Agraria dan Tata Ruang‎ Ferry Mursidan Baldan, Menteri Pariwisata Arif Yahya dan beberapa pejabat negara lainnya. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini