Sukses

Jasa Raharja Sudah Bayarkan Santunan 12 Korban Tol Cipali

Jalan tol terpanjang di Indonesia, Cikopo-Palimanan (Cipali) telah merenggut 12 korban jiwa selama musim mudik Lebaran 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol terpanjang di Indonesia, Cikopo-Palimanan (Cipali) telah merenggut 12 korban jiwa selama musim mudik Lebaran 2015. PT Jasa Raharja (Persero) sudah menunaikan kewajibannya membayar uang santunan kepada korban meninggal dunia tol Cipali.

Kepala Urusan Humas Jasa Raharja, M. Ferhat Jasa Raharja mengungkapkan, perseroan akan menuntaskan pembayaran klaim asuransi para pemudik yang mengalami kecelakaan di tol Cipali sampai dengan 22 Juli 2015. Namun khusus bagi korban kecelakaan hingga H+0 Lebaran.

"Kecelakaan sampai H+0, kita bayarkan santunan pada 22 Juli ini. Tapi sebagian sudah kita bayar terutama 12 orang yang meninggal di Cipali. Sedangkan untuk korban yang luka-luka masih diproses," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (21/7/2015).

Ferhat menyebut, perusahaan telah membayar santunan korban meninggal di tol Cipali masing-masing sebesar Rp 25 juta per orang. Jika diitung, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sudah menggelontorkan santunan Rp 300 juta untuk 12 korban meninggal tersebut.

 

Kecelakaan di Km 149+800 membuat lalu lintas di tol Cipali menjadi tersendat, Jawa Barat, Senin (13/7/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)


Sementara korban luka-luka, sambungnya, menerima santunan maksimal Rp 10 juta per orang. Kata Ferhat, uang santunan tersebut diperoleh korban dengan bayaran premi Rp 60 per sekali jalan setiap orang.

Dijelaskannya, Jasa Raharja tidak menetapkan anggaran atau bujet khusus untuk mudik setiap tahunnya. Ferhat hanya memastikan bahwa perusahaan akan membayar berapapun santunan untuk para korban kecelakaan di jalan raya. Namun dia belum menghitung realisasi santunan yang sudah dibayar sampai hari ini.  

"Enggak ada anggaran tetap, kita siap berapapun jumlahnya. Biasanya kita akan merekap semua laporan klaim asuransi korban kecelakaan mudik H-7 sampai H+7 Lebaran di akhir bulan. Jadi kita belum bisa pastikan berapa yang terealisasi," tegas Ferhat.

Dia mengaku, perseroan tidak akan mangkir dari kewajibannya membayar santunan kepada pemudik yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia setelah mendapat data maupun alamat korban.

"Biasanya kita selalu bayar santunan keesokan harinya paska korban ditetapkan tewas. Kecuali kalau korban luka-luka, perlu proses karena kan ada proses pengobatan. Baru santunan dibayarkan dengan besaran bervariasi," jelas Ferhat. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Tol Cipali adalah sebuah jalan tol yang terbentang sepanjang 116 kilometer yang menghubungkan daerah Cikopo, Purwakarta dengan Paliman.
    Tol Cipali adalah sebuah jalan tol yang terbentang sepanjang 116 kilometer yang menghubungkan daerah Cikopo, Purwakarta dengan Paliman.

    Tol Cipali

  • Mudik lebaran adalah tradisi pulang kampung yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.

    Mudik Lebaran

  • PT Jasa Raharja adalah sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial.

    Jasa Raharja

Video Terkini