Sukses

Menkeu Bambang Musnahkan 28 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Adanya rokok tanpa cukai di Jawa Timur potensi merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.

Liputan6.com, Sidoarjo - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I berhasil melakukan pencegahan peredaran rokok tanpa cukai dengan ‎jumlah 28 juta batang pada semester I 2015. Jika dihitung, dengan adanya rokok tanpa cukai tersebut potensi merugikan negara sebesar Rp 10 miliar. 

"Modus pelanggarannya berupa penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai haknya, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan rokok yamh tidak dilekato pita cukai atau rokok polos," tuturnya, Selasa (14/7/2015).

Bambang melanjutkan, selain mengamankan rokok tanpa cukai, untuk periode yang sama, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I juga melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan hak penerimaan negara serta melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, dan moral bangsa.

"Hasil yang dicapai antara lain Penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan jenis barang berupa 140 butir ekstasi, 25 gram Shabu, dan 36 butir xanax atau sejenis psikotropika," imbuhnya.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I juga melakukan Penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai melalui penegahan atas beberapa komoditas yang merupakan barang yang diatur tata niaga impor dan ekspor serta barang kena cukai lainnya yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Barang-barang tersebut antara lain barang-barang pornografi (Sex Toys), barang ekspor‎ yang dilindungi dan dibatasi  seperti koral dari genus platygyra dan batu kalsedon, barang larangan atau pembatasan lainnya, misalnya Samurai, panah, pencetak peluru dan Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.

"Terhadap hasil-hasil Penindakan tersebut telah ditindak lanjuti dimana sebagian telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebagaimana lainnya masih dalam proses penelitian dan penyidikan," pungkasnya. (Dian Kurniawan/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.