Sukses

Bank Dilarang Berikan Kredit Properti ke Warga Asing

Pemerintah berwacana untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) dapat membeli properti di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berwacana untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) dapat membeli properti di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun demikian wacana pemerintah tersebut tidak didukung dari kebijakan perbankan yang pada saat ini melarang para WNA untuk memiliki properti di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menjelaskan, syarat mutlak konsumen jika ingin mendapat fasilitas kepemilikan properti melalui bank di Indonesia harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Bule kalau dia residence, boleh jadi bule sudah punya KTP sini. Kalau definisinya non residence atau tidak punya KTP, tidak bisa," kata Tirta saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (27/6/2015).

‎Dijelaskan Tirta, larangan tersebut berlaku untuk semua bank yang berkantor di Indonesia, termasuk bank yang merupakan cabang dari bank-bank asli luar negeri.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan mendiskusikan mengenai perubahan aturan sehingga memungkinkan warga asing dapat membeli perumahan di Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono mengungkapkan apa yang akan dibahas tersebut sesuai dengan usulan dari Real Estat Indonesia (REI).

‎"Ini sedang di godok pemerintah, di Kementerian Keuangan mengenai kepemilikan asing di properti, baik di rumah tapak atau apartemen," kata Basuki di Istana Kepresidenan.

Untuk mendukung hal itu, ditambahkan Basuki, pemerintah juga akan merevisi aturan mengenai izin tinggal para warga asing tersebut setelah membeli properti di Indonesia.

Dibandingkan Basuki, di Malaysia ketentuan mengenai kepemilikan asing dalam properti tersebut sudah ada. Dengan begitu akan membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan e‎konomi di negaranya.‎ (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini