Sukses

Berbekal Sertifikat Ini, RI Bisa Merajai Pasar Perikanan Dunia

MSC merupakan standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor terutama para pembeli di kawasan Uni Eropa

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia akhirnya akan mengantongi sertifikat standarisasi produk perikanan yang disebut Marine Stewardship Council (MSC). Ini berhasil didapatkan pemerintah setelah upaya selama bertahun-tahun guna meningkatkan sektor perikanan nasional.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung menyebutkan upaya untuk mendapatkan MSC sudah berlangsung sejak 2009.

Kepemilikan sertifikat tersebut pun sudah di depan mata, mengingat Indonesia sudah memenuhi 50 persen prasyarat untuk mendapatkannya.

"Eropa sudah menyetujui dan menganggap Indonesia layak mendapatkan sertifikat MSC itu, makanya Indonesia bakal segera mengantongi sertifikat itu, paling lama 2016 sudah mendapatkan sertifikat tersebut," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/5/2015).

Saut menjelaskan, MSC merupakan standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor terutama para pembeli di kawasan Uni Eropa. Sejauh ini, MSC merupakan sertifikat yang paling bergensi dibanding standar lainnya.

Hal itu yang membuat para pembeli begitu konsen terhadap sertifikat itu. Artinya, jika produk perikanan nasional tidak mengikuti permintaan pasar maka akses pasar ekspor Indonesia akan terbatas.

"Jika kita sudah mengantongi sertifikat ini, produk perikanan kita akan merajai pasar internasional," lanjutnya.

MSC sendiri merupakan standar yang dikeluarkan lembaga swasta yang berkedudukan di London, Inggris dan juga memiliki kantor perwakilan di setiap kawsasan. Persyaratan sertifikat ini lebih pada menciptakan produk perikanan yang berkelanjutan.

Dari 50 persyaratan yang ada, beberapa poin utamanya antara lain pada jenis alat yang digunakan untuk menangkap ikan, serta sejauh mana kondisi ekosistem saat menangkap ikan, apakah merusak habitat atau tidak serta apakah hasil panenan dan penjualannya dikontrol atau tidak.

Karena itu, meskipun diterbitkan lembaga swasta, pemerintah setiap negara pun ikut mendorong eksportirnya untuk mendapatkan  sertifikat tersebut.

"Selain untuk membuka akses pasar, cara ini juga sangat bermanfaat untuk menekan penangkapan ikan yang selama ini cenderung merusak. Untuk itu, pemerintah akan terus berupaya keras agar segera mendapatkan sertifikat tersebut," tandasnya.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini